• Minggu, 27 Oktober 2024

Terungkap Motif Penganiayaan di Lamsel, Pelaku Tak Terima Teman Wanitanya Digoda

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16.57 WIB
75

Ketiga pelaku penganiayaan saat diamankan di Polres Lamsel. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin sebut motif tidak terima teman wanitanya digoda menjadi pemicu penganiayaan berujung sayatan pisau di leher AMZ.

Hal itu, diungkapkan Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (26/10/2024).

"Berawal korban AMZ (17) mengirim pesan Instagram ke teman wanitanya NA (16) mengajak untuk check in dengan kata-kata yang tidak senonoh, kemudian NA memberitahukan kepada YS (25) dan AS (24) tentang isi pesan Instagram tersebut," buka Kapolres.

Setelah itu, lanjut Yusriandi, YS dan A mengajak AMZ untuk bertemu di Kawasan Pemda pada hari Senin (21/10), sekitar pukul 21.30 WIB, lalu terjadilah pengeroyokan dan pemerasan terhadap korban AMZ.

Paska kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel untuk ditindaklanjuti. Lalu, tepatnya hari Rabu (23/10), sekira jam 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel berhasil mengamankan tersangka YS, NA, dan MR (19) di Kalianda.

"Motif perbuatan tersebut sengaja," tegas Kapolres.

Dari kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos, 1 handphone Vivo Y50, dan 1 kotak handphone Vivo Y50 milik korban.

Kini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni inisial A, G, T, dan AD.

"Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana. Ancaman hukuman, Pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Lalu, Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana ancaman 5 Tahun 6 Bulan penjara, dan Pasal 368 KUH Pidana ancaman 9 Tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)