Polres Mesuji Tangkap Pengedar Sabu di Desa Talang Batu Mesuji Timur
ED (40) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara diduga pengedar sabu saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji - Satuan Narkoba Polres Mesuji tangkap ED (40) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji karena diduga sebagai Pengedar Narkoba, pelaku ditangkap saat sedang berada di kediamannya yang lain di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris diwakili Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandi membenarkan akan penangkapan tersebut.
"Benar, tadi pagi Pukul 08.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba, penangkapan di rumah pelaku," kata Iptu Andy Ruswandi, Sabtu (26/10/2024).
Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Tebing Tinggi ada pengedar narkoba.
"Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan, dan berujung pada penggrebekan terhadap rumah pelaku," imbuhnya.
Setelah itu, tim langsung menggeledah seluruh rumah pelaku, dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Jadi, sabu-sabu dan ekstasi itu kami temukan di simpan pelaku di dalam lemari pakaian pelaku," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 buah plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi 1 buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan 250 di kertas kecil yang berisi sabu, 1 buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan 200 di kertas kecil berisi sabu.
Kemudian, 1 buah plastik klip sedang bertuliskan 150 di kertas kecil berisi sabu, 1 buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan 100 di kertas kecil berisi sabu.
Lanjut Kasat, 1 buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan 50 di kertas kecil berisi sabu. Dengan total berat bruto keseluruhan narkoba jenis sabu-sabu yakni 11,84 gram.
Tak hanya itu, ditemukan juga 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi 10 butir ekstasi, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi 6 butir ekstasi, 5 buah plastik klip kecil sisa pakai, uang tunai sebesar Rp 400.000, handphone kecil merk Nokia warna biru, serta handphone jenis Oppo A 57 warna hitam.
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025









