• Minggu, 24 November 2024

Seorang Pria Diamankan Polisi Setelah Kepergok Curi Getah Karet Milik PTPN

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14.34 WIB
60

Pencuri getah karet dan barang bukti saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan seorang pria inisial S gegara kepergok membawa getah karet milik PTPN VII area Afdeling IV.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, pencurian getah karet itu terjadi hari Kamis (24/10/2024) kemarin, sekitar jam 11.15 WIB.

"TKP di areal perkebunan PTPN VII area Afdeling IV, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).

Samsari menceritakan, waktu itu, pelaku S berpura-pura membantu seorang buruh sadap inisial AS memungut getah karet atau latex di PTPN VII areal Afdeling IV.

"Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, AS menyetorkan hasil sadap berupa latex/getah karet di Stasiun Tempat Latex (STL) sebanyak 40 Kg," sambung Kapolsek.

Saat petugas keamanan perusahaan melakukan Sidak, didapati pelaku S tengah membawa karung berisikan rumput dan getah karet milik PTPN VII sekitar 10 Kg.

"Atas kejadi tersebut, salah seorang pegawai PTPN VII melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang," cetus Kapolsek.

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti kejahatan berupa 10 kilogram getah karet.

"Tersangka kita kenakan Pasal 364 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)