Seorang Pria Diamankan Polisi Setelah Kepergok Curi Getah Karet Milik PTPN

Pencuri getah karet dan barang bukti saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel),
mengamankan seorang pria inisial S gegara kepergok membawa getah karet milik PTPN VII area
Afdeling IV.
Kapolsek Tanjung Bintang,
Kompol M Samsari mengatakan, pencurian getah karet itu terjadi hari Kamis
(24/10/2024) kemarin, sekitar jam 11.15 WIB.
"TKP di areal perkebunan
PTPN VII area Afdeling IV, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari,"
ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Samsari menceritakan, waktu
itu, pelaku S berpura-pura membantu seorang buruh sadap inisial AS memungut
getah karet atau latex di PTPN VII areal Afdeling IV.
"Kemudian sekira pukul
11.00 WIB, AS menyetorkan hasil sadap berupa latex/getah karet di Stasiun
Tempat Latex (STL) sebanyak 40 Kg," sambung Kapolsek.
Saat petugas keamanan
perusahaan melakukan Sidak, didapati pelaku S tengah membawa karung berisikan
rumput dan getah karet milik PTPN VII sekitar 10 Kg.
"Atas kejadi tersebut,
salah seorang pegawai PTPN VII melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung
Bintang," cetus Kapolsek.
Petugas Unit Reskrim Polsek
Tanjung Bintang, kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti kejahatan
berupa 10 kilogram getah karet.
"Tersangka kita kenakan
Pasal 364 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Way Urang, Kerugian Capai Rp300 Juta
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Gejolak Enam Bulan Pemerintahan Egi–Syaiful, Empat Pejabat Eselon II Lampung Selatan Mundur
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025