• Selasa, 03 Desember 2024

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kabel PLN di Tulang Bawang

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19.27 WIB
191

Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap seorang residivis kasus pencurian kabel PLN asal Kecamatan Menggala.

Pria berinisial RA (26) yang berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, itu merupakan residivis kasus pencurian baterai tower Telkomsel di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, tahun 2019 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala selama 2 tahun.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu diwakili Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencuri kabel jaringan tinggi menengah (JTM) milik PLN pada Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

"Pelaku ditangkap saat sedang beraksi mencuri dengan cara memotong kabel JTM milik PLN di Jalan Cokroaminoto," kata Kasat, Jumat (25/10/2024).

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 isolator tumpu, kabel JTM sepanjang 90 meter, kunci inggris, 6 unit kunci pass, obeng, 2 bilah pisau, tang, cangkul, dan kain batik yang digunakan untuk menutup wajah saat beraksi.

"Akibat pencurian, PLN mengalami kerugian berupa kabel jenis A3C 3X70 sepanjang 90 meter yang di taksir seharga Rp3.800.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)