Pemprov Lampung Data 51 Perusahaan Pemilik Alat Berat untuk Ditarik Pajak
Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung Intania Purnama. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) tengah melakukan pendataan terhadap perusahaan swasta yang memiliki
alat berat untuk ditarik pajak sebagai bagian dari upaya menambah pendapatan
daerah.
"Untuk pajak alat berat
sendiri kita sudah mulai melakukan pendataan, rencana kita akan ada 51
perusahaan pemilik alat berat yang akan didata," ujar Kabid Pajak Bapenda
Provinsi Lampung Intania Purnama saat dimintai keterangan, Jum'at (25/10/2024).
Intania mengatakan jika
terdapat beberapa kendala yang dialami sehingga pajak alat berat (PAB) di
Provinsi Lampung belum dapat ditarik pada tahun ini meskipun target nya sudah
ditetapkan sebesar Rp1 miliar.
"Memang ada beberapa
kendala juga yang kita alami dilapangan, salah satunya adalah peraturan
gubernur yang saat ini sedang berproses, ini sudah naik dan sedang difasilitasi
oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas dia.
Menurutnya untuk pendataan
terhadap alat berat tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan UPTD Samsat
Kabupaten/Kota. Selain itu pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi guna
memudahkan proses pendataan.
"Untuk pendataan
perusahaan kita juga berkoordinasi dengan teman-teman di UPTD kabupaten/kota
karena memang ada kesulitan juga terkait dengan akses ke perusahaan tersebut.
Kita juga sudah menyiapkan aplikasi dan ini sudah siap per Oktober,"
tambahnya.
Selain itu ia juga
menjelaskan jika Nilai Jual Alat Berat (NJAB) baru keluar pada tanggal 8
Agustus 2024 yang terlampir dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 8 Tahun 2024.
"Nilai NJAB kan baru
keluar tanggal 8 Agustus makanya belum bisa kita implementasi secara langsung
dilapangan. Sehingga meskipun targetnya sudah ada di APBD tapi memang belum ada
capaian, tapi terus kita upayakan," kata dia.
Ia mengatakan jika
berdasarkan peraturan, pajak alat berat hanya dapat dipungut untuk perusahaan
swasta saja. Sementara alat berat yang dimiliki oleh pemerintah tidak dipungut
pajak.
"Berdasarkan peraturan,
pajak alat berat yang dapat dipungut adalah milik swasta. Milik pemerintah
berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dipungut lagi. Jadi milik PU
milik pemerintah kota tidak dipungut," katanya.
Sementara itu Kepala UPTD
Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara mengatakan, jika pihaknya
juga tengah melakukan pendataan terhadap perusahaan yang memiliki alat berat.
Dimana berdasarkan laporan
dari Dinas Tenaga Kerja, terdapat tiga perusahaan di Bandar Lampung yang
memiliki alat berat dan perusahaan tersebut tengah dilakukan pendataan.
"Di Bandar Lampung
berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja ada tiga perusahaan dan ini sedang kita
lakukan pendataan. Kita lakukan pendataan terlebih dahulu untuk berapa unit nya
juga belum bisa dipastikan apakah ini sewa atau milik pribadi," tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pemda di Lampung Masih Berutang ke PT SMI, Besaran Rp 34 Miliar hingga Rp 114 Miliar
Senin, 03 November 2025 -
DPRD Lampung Minta Pemda Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Minggu, 02 November 2025 -
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Mencapai 4 Meter
Minggu, 02 November 2025 -
Indonesia Rugi 133,2 Triliun per Tahun Akibat Judi Online
Minggu, 02 November 2025









