• Sabtu, 26 Oktober 2024

Pemprov Lampung Data 51 Perusahaan Pemilik Alat Berat untuk Ditarik Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14.43 WIB
37

Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung Intania Purnama. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melakukan pendataan terhadap perusahaan swasta yang memiliki alat berat untuk ditarik pajak sebagai bagian dari upaya menambah pendapatan daerah.

"Untuk pajak alat berat sendiri kita sudah mulai melakukan pendataan, rencana kita akan ada 51 perusahaan pemilik alat berat yang akan didata," ujar Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung Intania Purnama saat dimintai keterangan, Jum'at (25/10/2024).

Intania mengatakan jika terdapat beberapa kendala yang dialami sehingga pajak alat berat (PAB) di Provinsi Lampung belum dapat ditarik pada tahun ini meskipun target nya sudah ditetapkan sebesar Rp1 miliar.

"Memang ada beberapa kendala juga yang kita alami dilapangan, salah satunya adalah peraturan gubernur yang saat ini sedang berproses, ini sudah naik dan sedang difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas dia.

Menurutnya untuk pendataan terhadap alat berat tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan UPTD Samsat Kabupaten/Kota. Selain itu pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi guna memudahkan proses pendataan.

"Untuk pendataan perusahaan kita juga berkoordinasi dengan teman-teman di UPTD kabupaten/kota karena memang ada kesulitan juga terkait dengan akses ke perusahaan tersebut. Kita juga sudah menyiapkan aplikasi dan ini sudah siap per Oktober," tambahnya.

Selain itu ia juga menjelaskan jika Nilai Jual Alat Berat (NJAB) baru keluar pada tanggal 8 Agustus 2024 yang terlampir dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024.

"Nilai NJAB kan baru keluar tanggal 8 Agustus makanya belum bisa kita implementasi secara langsung dilapangan. Sehingga meskipun targetnya sudah ada di APBD tapi memang belum ada capaian, tapi terus kita upayakan," kata dia.

Ia mengatakan jika berdasarkan peraturan, pajak alat berat hanya dapat dipungut untuk perusahaan swasta saja. Sementara alat berat yang dimiliki oleh pemerintah tidak dipungut pajak.

"Berdasarkan peraturan, pajak alat berat yang dapat dipungut adalah milik swasta. Milik pemerintah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dipungut lagi. Jadi milik PU milik pemerintah kota tidak dipungut," katanya.

Sementara itu Kepala UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara mengatakan, jika pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap perusahaan yang memiliki alat berat.

Dimana berdasarkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja, terdapat tiga perusahaan di Bandar Lampung yang memiliki alat berat dan perusahaan tersebut tengah dilakukan pendataan.

"Di Bandar Lampung berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja ada tiga perusahaan dan ini sedang kita lakukan pendataan. Kita lakukan pendataan terlebih dahulu untuk berapa unit nya juga belum bisa dipastikan apakah ini sewa atau milik pribadi," tutupnya. (*)