• Senin, 02 Desember 2024

Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Pastikan Proses Penerimaan PPPK Transparan, Adil, dan Akuntabel

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13.36 WIB
686

Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, memimpin rapat koordinasi terkait persiapan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Kemenag Lampung. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pejabat administrator dan pengawas, para Kepala Kantor Kemenag, serta pimpinan Kemenag se-Provinsi Lampung pada Kamis pagi, 24 Oktober 2024, dari Aula Sai Batin Kanwil Kemenag Lampung.

Rapat tersebut bertujuan memastikan bahwa proses penerimaan PPPK berjalan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Puji Raharjo menegaskan bahwa penerimaan PPPK ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 serta pengumuman Sekjen Kemenag, yang memberikan kesempatan kepada eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Dalam arahannya, Puji Raharjo menyampaikan pentingnya pendampingan oleh satuan kerja kepada calon pelamar PPPK agar proses pendaftaran berjalan lancar. "Setiap tenaga non-ASN yang memenuhi syarat wajib dibantu dalam menyiapkan dokumen dan pendaftaran, memastikan tidak ada kesalahan teknis yang menyebabkan ketidaklolosan administratif," ujarnya.

Tahapan seleksi yang akan dilakukan mencakup seleksi administrasi dan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta moderasi beragama. Puji Raharjo menegaskan bahwa seluruh tahapan ini akan dilaksanakan dengan profesional dan transparan.

"Kami memastikan bahwa seluruh proses ini berlangsung dengan adil dan akuntabel, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang terus kami tingkatkan," tambahnya.

Penerimaan formasi PPPK ini dijadwalkan akan dimulai pada 25 Oktober 2024 hingga 4 November 2024. Puji Raharjo berharap seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Rapat ini juga membahas pentingnya sosialisasi kepada seluruh calon pelamar, agar tidak ada informasi yang terlewatkan dan semua calon memiliki pemahaman yang sama terkait proses penerimaan PPPK. (**)