BNN Musnahkan 86,3 Kilogram Sabu dari 29 Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti hasil
tindak pidana narkotika dari sembilan kasus. Narkoba yang dimusnahkan
diantaranya 86,3 kilogram (kg) sabu.
Kepala BNN RI, Komjen Pol
Marthinus Hukom membeberkan, semua barang bukti yang berpotensi mengancam
1.150.716 juta jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba itu didapat dari
hasil operasi selama bulan Oktober tahun 2024 ini.
"Total tersangka ada 29
orang dan merupakan hasil dari operasi gabungan sejumlah instansi seperti
Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta lainnya," kata Marthinus dalam kegiatan
pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, seperti dikutip dari
Antara, pada Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut dia membeberkan,
barang bukti narkotika yang dimusnahkan, diantaranya sabu sebanyak 86.303,38
gram (86,3 kg), heroin 2.408 gram, 970.864 butir PCC, kokain 2.362 gram, serta
bahan baku pembuatan narkoba atau nonnarkotika, seperti 1.400.200 gram
parasetamol, sodium starch glycolate 309.300,00 gram, caffeine 426.800,00 gram,
dan barang bukti lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini,
lanjut Marthinus, adalah bentuk komitmen BNN memberantas peredaran narkoba yang
telah merugikan bangsa dan negara.
"Semua ini adalah tugas
bersama semua pihak. Butuh partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan
kepada pihak berwenang, jadi bukan karena benci orang yang menggunakan, tetapi
justru mencintai agar bisa diberantas peredarannya ke depan," ujar dia.
Marthinus menjelaskan, salah
satu kasus yang menyumbang barang bukti paling banyak adalah penemuan
clandistine lab (pabrik gelap) pembuatan narkoba di sebuah vila di Bali yang
melibatkan warga negara asing asal Filipina.
Ditambah, adanya keterlibatan
satu keluarga di Serang, Banten, yang mengedarkan narkoba jenis PCC
(paracetamol, caffeine, carisoprodol).
Jenderal bintang tiga Polri
itu menambahkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 Pasal 91 Ayat 2 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa BNN dalam hal ini
penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari
setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri
setempat.
Kemudian, pada Pasal 90 ayat
1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk
kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Seluruh tersangka dijerat
dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo. Pasal 132 (1),
subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati. (*)
Berita Lainnya
-
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024 -
Promosi Judi Online di Medsos, Lima IRT Asal Bandar Lampung Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Senin, 02 Desember 2024 -
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur
Senin, 02 Desember 2024 -
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pedagang Buah di Bandar Lampung Setubuhi Anak SD Lima Kali
Senin, 02 Desember 2024