• Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Pringsewu Umumkan Nama-nama Pengawas TPS Terpilih Dalam Pilkada Serentak 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17.36 WIB
92

Bawaslu Pringsewu Umumkan Nama-nama Pengawas TPS Terpilih Dalam Pilkada Serentak 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengumumkan nama-nama yang terpilih sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi mengatakan, Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu.

"Untuk melihat daftar nama nama pengawas TPS terpilih di Kecamatan Pardasuka, silakan scan barcode berikut ini  atau kunjungi media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu," kata Suprondi, Kamis (24/10/2024)

Menurut Suprondi, Pengawas TPS akan melaksanakan tugas yang mencakup pengawasan persiapan dan pelaksanaan: meliputi pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara.

"Pengawas TPS juga bertanggung jawab atas pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, Pencegahan dugaan pelanggaran: Pengawas TPS akan berperan aktif dalam pencegahan dugaan pelanggaran yang dapat merugikan integritas pemilu dan pemilihan," katanya.

Selanjutnya menerima laporan dan/atau temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Pengawas TPS juga bertugas menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dikatakan Suprondi, nama nama yang telah dinyatakan terpilih sebagai Pengawas TPS akan mengikuti pelantikan dan pembekalan yang dijadwalkan di kecamatan masing-masing.

Pengumuman mengenai jadwal pelantikan dan pembekalan tersebut akan disampaikan melalui media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu.

"Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung tugas Pengawas TPS dalam menjaga demokrasi dan memastikan pemilihan yang bersih serta akuntabel," tukasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bawaslu Kabupaten Pringsewu melalui saluran resmi yang tersedia atau menghubungi  Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu  (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan Data dan Informasi) Suprondi di Nomor kontak : 0856-0966-5647 (*)