Bawaslu Atensi Netralitas ASN di Pilkada Wajib dan Mengikat, Jika Melanggar Bisa disanksi Pidana
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan jika netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
2024 bersifat wajib dan mengikat dan jadi faktor kunci menjaga integritas
pemilihan.
Hal tersebut disampaikan
anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN
jelang Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar pada Kamis (24/10/2024),
sosialisasi tersebut bertujuan memberi pemahaman ke ASN.
Adam Malik mengatakan bahwa,
netralitas ASN bersifat wajib dan mengikat, serta pentingnya ASN berkolaborasi
dengan Bawaslu dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum jika
terjadi pelanggaran.
"Netralitas ASN menjadi
faktor kunci dalam menjaga integritas pemilihan, sehingga ASN wajib mematuhi
regulasi yang telah ditetapkan," kata dia saat menyampaikan sambutan
dikutip dari laman resmi Bawaslu Lampung, Kamis (24/10/2024).
Ia menambahkan bahwa menjaga
kualitas pemilihan adalah tanggung jawab bersama, termasuk ASN hingga seluruh
lapisan masyarakat. "ASN harus netral, meskipun sering kali berada dalam
situasi yang dilematis," kata dia.
Sementara itu, anggota
Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menyampaikan tidak netralnya ASN dalam
menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik dapat menyebabkan terjadinya
keberpihakan politis.
Selain itu bisa menimbulkan
ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang pada
akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas, penting bagi ASN
menguatkan integritas untuk Netral
"Netralitas ASN harus
dimaknai dalam dua rezim pengaturan hukum yaitu rezim hukum administrasi
pemerintahan dan rezim hukum kepemiluan, dalam rezim administrasi pemerintah,
setiap Pegawai ASN tidak berpihak," kata dia.
"Dalam hal ini tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun Harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan
dan partai politik," sambungnya.
Kemudian, Netralitas ASN
dalam rezim hukum pemilihan, pada Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 disebutkan bahwa
pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Lebih lanjut, pada Pasal 188
UU 10/2016, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala
Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
Dalam pasal tersebut ada
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Selain itu, menurut Qohar
Dalam rangka melakukan pencegahan terhadap netralitas ASN, Bawaslu Provinsi
Lampung dan Bawaslu Kabupaten/kota telah menerbitkan surat imbauan pencegahan
terkait netralitas ASN yang ditujukan untuk seluruh ASN se-Provinsi.
"Kami berharap semua
peserta yang hadir dan seluruh ASN di
Pringsewu untuk netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik
praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap
pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik
Pilkada," ujarnya.
"Sebab ASN merupakan
pegawai profesional yang mengabdikan diri kepada negara. Peran ASN sebagai
seorang profesional, ASN memperlakukan politisi, partai politik dan calon
kepala daerah dengan setara dan tidak memihak," pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam
kegiatan itu turut hadir anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar, Ketua
Bawaslu Pringsewu Suprondi, Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, Koordinator
Sekretariat Bawaslu Pringsewu Eko Subagiyo.
Kemudian Camat Se-Kabupaten
Pringsewu, Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Pringsewu, Ketua Kelompok Kepala
Sekolah SD di 9 Kecamatan yang mewakili di Kabupaten Pringsewu, Ketua MKKS SMP,
SMA/SMK. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Kampanye Terakhir di Lapangan Rejomulyo, Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Coblos Cagub dan Cabup Lamsel Nomor 1
Sabtu, 23 November 2024