• Kamis, 24 Oktober 2024

Bawaslu Atensi Netralitas ASN di Pilkada Wajib dan Mengikat, Jika Melanggar Bisa disanksi Pidana

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14.59 WIB
18

Suasana sosialisasi netralitas ASN jelang Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar pada Kamis (24/10/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan jika netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bersifat wajib dan mengikat dan jadi faktor kunci menjaga integritas pemilihan.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN jelang Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar pada Kamis (24/10/2024), sosialisasi tersebut bertujuan memberi pemahaman ke ASN.

Adam Malik mengatakan bahwa, netralitas ASN bersifat wajib dan mengikat, serta pentingnya ASN berkolaborasi dengan Bawaslu dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

"Netralitas ASN menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas pemilihan, sehingga ASN wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan," kata dia saat menyampaikan sambutan dikutip dari laman resmi Bawaslu Lampung, Kamis (24/10/2024).

Ia menambahkan bahwa menjaga kualitas pemilihan adalah tanggung jawab bersama, termasuk ASN hingga seluruh lapisan masyarakat. "ASN harus netral, meskipun sering kali berada dalam situasi yang dilematis," kata dia.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menyampaikan tidak netralnya ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan politis.

Selain itu bisa menimbulkan ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas, penting bagi ASN menguatkan integritas untuk Netral

"Netralitas ASN harus dimaknai dalam dua rezim pengaturan hukum yaitu rezim hukum administrasi pemerintahan dan rezim hukum kepemiluan, dalam rezim administrasi pemerintah, setiap Pegawai ASN tidak berpihak," kata dia.

"Dalam hal ini tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun Harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," sambungnya.

Kemudian, Netralitas ASN dalam rezim hukum pemilihan, pada Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Lebih lanjut, pada Pasal 188 UU 10/2016, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Dalam pasal tersebut ada dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain itu, menurut Qohar Dalam rangka melakukan pencegahan terhadap netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/kota telah menerbitkan surat imbauan pencegahan terkait netralitas ASN yang ditujukan untuk seluruh ASN se-Provinsi.

"Kami berharap semua peserta yang hadir dan seluruh ASN di  Pringsewu untuk netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik Pilkada," ujarnya.

"Sebab ASN merupakan pegawai profesional yang mengabdikan diri kepada negara. Peran ASN sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi, partai politik dan calon kepala daerah dengan setara dan tidak memihak," pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kegiatan itu turut hadir anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar, Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pringsewu Eko Subagiyo.

Kemudian Camat Se-Kabupaten Pringsewu, Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Pringsewu, Ketua Kelompok Kepala Sekolah SD di 9 Kecamatan yang mewakili di Kabupaten Pringsewu, Ketua MKKS SMP, SMA/SMK. (*)