Bapenda Catat Realisasi PAD Pemprov Lampung Capai Rp2,62 Triliun
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat realisasi
pendapatan asli daerah (PAD) Lampung dari sektor pajak mencapai 71,62 persen
atau Rp2,62 triliun dari target Rp3,6 triliun.
"Alhamdulillah, untuk
realisasi pendapatan dari sektor pajak sampai dengan tanggal 21 Oktober 2024
sudah mencapai 71,62 persen," ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi lampung
Slamet Riadi saat dimintai keterangan, Kamis (24/10/2024).
Slamet mengatakan jika PAD
Pemprov Lampung bersumber dari lima item pendapatan. Diantaranya Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dengan realisasi pendapatan Rp809,1 miliar, Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp537,7 miliar.
"Kemudian Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp709 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp6,8 miliar
dan Pajak Rokok 561,9 miliar. Secara total sudah Rp2,62 triliun dari target
Rp3,6 triliun yang ditetapkan," tuturnya.
Slamet menjelaskan jika
pendapatan daerah dari sektor pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan
sejak bulan Agustus. Dimana salah satunya dipengaruhi oleh program keringanan
pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan.
"Tercatat sampai dengan
bulan Agustus realisasi pendapatan dari sektor pajak baru mencapai 60-an
persen. Sementara sekarang ini sudah mencapai 71,62 persen, yang salah satunya
dipengaruhi oleh progam diskon pajak," jelasnya.
Sementara itu untuk total
realisasi pendapatan daerah Pemprov Lampung hingga tanggal 15 Oktober telah mencapai
Rp5,7 triliun atau 67,09 persen target Rp8 triliun.
"Dengan rincian dari PAD
Rp3,2 triliun, pendapatan transfer Rp2,5 triliun dan lain-lain pendapatan yang
sah sebesar Rp8,5 miliar. Kami optimistis angka realisasi pendapatan akan terus
meningkat," kata dia.
Sebelumnya Kabid Pajak
Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama mengatakan, jika pihak nya terus
melakukan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti program
keringanan PKB dengan melakukan berbagai cara.
Seperti mengoptimalkan
sosialisasi program keringanan melalui media cetak seperti baleho, baner,
leaflet, spanduk dan media sosial seperti Instagram, FaceBook, Status WA hingga
WA Blash.
"Kemudian bekerjasama
dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan program keringanan
dengan menyebar spanduk dan baner," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Alhamdulillah, Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung Terakreditasi Paripurna
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Pendaftar PPPK Pemprov Lampung Tahap Pertama Capai 5.939 Orang
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Polisi: Jajanan Penyebab Siswa SD di Bandar Lampung Keracunan Berlabel BPOM
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Debat Cagub di Unila, Ardjuno Tampil Mengesankan Paparkan Program di Depan Panelis
Kamis, 24 Oktober 2024