• Rabu, 23 Oktober 2024

Surat Suara Pilkada Tiba di Lampung 27 Oktober 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10.53 WIB
42

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyebut surat suara untuk Pilkada 2024 akan tiba di Provinsi Lampung pada tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.

Erwan mengatakan, pencetakan surat suara untuk Pilkada Provinsi Lampung dilaksanakan oleh PT Gramedia. Lokasi pencetakan curat suara berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pihak penyedia akan menyelesaikan pencetakan surat suara sesuai jadwal pada 24 Oktober 2024. Lalu dilakukan packing dan langsung dikirim ke Lampung pada 27 Oktober,” kata Erwan, pada Rabu (23/10/2024).

Erwan menjelaskan, tim KPU provinsi bersama KPU kabupaten/kota dan Bawaslu sudah melakukan pengecekan surat suara ke lokasi di Cikareng pada 18 Oktober 2024 lalu.

Pengecekan ke lokasi pencetakan dilakukan untuk memastikan surat suara yang dicetak sesuai dengan desain yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Nantinya pengiriman surat suara akan langsung ke gudang logistik milik KPU kabupaten/kota dengan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan PT Gramedia dipercaya untuk mencetak surat suara Pilkada 2024 di Provinsi Lampung. Pencetakan surat suara mulai dilaksanakan pada 10-24 Oktober 2024 atau selama 14 hari.

Pencetakan surat suara dilakukan oleh perusahaan PT Gramedia. Sementara distribusi surat suara akan dilakukan oleh pihak ketiga yang akan dicarikan oleh PT Gramedia.

Pencetakan surat suara hanya dua lembar untuk pilgub dan pilkada kabupaten/kota. Total jumlahnya sesuai dengan DPT Lampung ditambah 2,5 persen.

Ditargetkan sudah sampai di tempat pemungutan suara (TPS) pada H-1 pencoblosan. Pendistribusian surat suara diutamakan untuk daerah-daerah terjauh, terluas, dan tersulit.

KPU Lampung menekankan kepada pihak ketiga atau perusahaan ekspedisi yang akan melakukan distribusi surat suara agar menggunakan kendaraan dalam kondisi baik saat digunakan.

Jangan sampai kendaraan ekspedisi saat distribusi surat suara mengalami gangguan atau kendala di tengah jalan. Pihak KPU juga akan ikut memeriksa langsung kendaraan ekspedisi yang akan melakukan distribusi. (*)