Melintas Tanpa Izin, Kendaraan Alat Berat Rusak Jalan Rabat Beton di Kota Besi Lampung Barat
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jalan rabat beton ruas
Bumbon - Cilimus mengalami kerusakan serius setelah dilintasi oleh alat berat
tanpa izin. Berdasarkan keterangan warga setempat, kejadian ini terjadi pada Selasa
(22/10/24)malam.
Menurut informasi yang diperoleh, saat alat berat tersebut melintas di jalan rabat beton sempat disetop warga. Namun operator alat berat tidak mengindahkan larangan warga dan tetap melintas.
Akibatnya, permukaan jalan mengalami keretakan dan berlubang di beberapa titik, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
"Seperti yang ada di video, jalan kami dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Setahu kami, jangankan di jalan rabat beton, di jalan aspal saja alat berat roda baja tidak boleh melintas tanpa alas," ungkap warga yang enggan namanya ditulis dalam berita, Rabu (23/10/2024).
"Kami belum tahu apakah alat berat itu punya dinas atau punya perorangan. Kami minta agar pihak terkait bisa turun tangan melihat kondisi dilapangan sehingga bisa dilakukan perbaikan secepatnya. Dan pihak terkait bisa lebih ketat dalam mengawasi aktivitas alat berat," sambungnya.
Dimintai tanggapan melalui sambungan selluler nya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Permukiman, dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, Endiyawan memastikan alat berat tersebut bukan milih dinas PUPR.
"Saya pastikan bukan milik dinas PUPR, Karena memang tidak ada aktivitas pekerjaan dari dinas di seputar lokasi. Yang jelas siapapun pemilik dan operator alat berat tersebut harus bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan lingkungan itu," singkatnya.
Dikutip dari sejumlah artikel di google terdapat beberapa aturan mengenai pembatasan jenis dan berat kendaraan yang boleh melintas di jalan, tergantung pada klasifikasi jalan diantaranya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 1: Menyatakan definisi dan ruang lingkup lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk keselamatan pengguna jalan.
Selanjutnya Pasal 17: Mengatur mengenai pengendalian lalu lintas, termasuk pembatasan kendaraan tertentu di jalan tertentu untuk menjaga keamanan dan keselamatan.
Kemudian Pasal 73: Mengatur tentang pengujian dan penetapan beban kendaraan, termasuk untuk kendaraan berat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Bunyi Pasal 16: Menjelaskan tentang pembatasan jenis dan berat kendaraan yang boleh melintas di jalan, tergantung pada klasifikasi jalan.
Pasal 23: Menyebutkan bahwa jalan dengan konstruksi tertentu, seperti jalan rabat beton, memiliki batasan beban yang lebih rendah dibandingkan jalan lain.
Tujuan dan manfaat larangan untuk melindungi Infrastruktur:
Jalan rabat beton dirancang untuk beban tertentu, dan alat berat dapat menyebabkan
kerusakan yang signifikan, keselamatan pengguna jalan: Mengurangi risiko
kecelakaan akibat kerusakan jalan, dan yang terakhir pemeliharaan jalan guna
menghemat biaya perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur.
Sedangkan sanksi pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan penahanan kendaraan oleh pihak berwenang. (*)
Berita Lainnya
-
H-3 Pemungutan Suara, Parosil-Mad Hasnurin Sampaikan LPPDK ke KPU Lambar
Minggu, 24 November 2024 -
Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Lambar Gencarkan Patroli Pengawasan dan Dirikan Posko Pengaduan
Minggu, 24 November 2024 -
KPU Lampung Barat Mulai Distribusikan Logistik Pilkada, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Pertama
Minggu, 24 November 2024 -
Warga Lambar Tenggelam di Danau Ranau Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024