Kepala Desa Braja Asri Lamtim Sayangkan Pencabutan Sepihak Listrik Warganya
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Empat orang warga Desa Braja Asri,
Kecamatan Way Jepara, mengadu kepada kepala desa terkait mesin penghitung arus
listrik (KWH) yang di cabut oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
(P2TL).
Empat orang yang KWH nya dicabut oleh P2TL antara lain, Suyatno,
Yepto, Yusop, dan Ahmad, pencabutan KWH tersebut dilakukan bersamaan Senin
(21/10/2024).
Menurut keterangan Suyatno, saat itu beberapa petugas P2TL yang
dikawal polisi mendatangi rumahnya, memberi informasi bahwa KWH miliknya bukan
atas nama dirinya, sehingga pihak P2TL akan mengambil tindakan tegas mencabut
KWH.
Pria yang setiap hari hanya sebagai buruh tani itu tidak bisa
berbuat apa apa, dirinya hanya membela diri bahwa KWH yang dipasang di rumahnya
merupakan dari beli dan setiap bulan selalu membayar pemakaian arus listrik.
Namun pembelaan tersebut tidak berlaku bagi P2TL, dengan kawalan
polisi petugas P2TL itu mencabut KWH milik Suyatno. Pria paruh baya itu hanya
memandang ketika kWh yang menempel pada tembok rumahnya dicabut.
"Memang dulu saya pernah di tawari suruh beli kWh dengan
harga 1,5 juta kira kira 2023 lalu, saya juga tidak tau kalau itu bakal
bermasalah. Soalnya yang jual kepada saya bilang aman tidak ada masalah," terang
Suyatno. Rabu (23/10/2024).
Sehingga saat ini rumah Suyatno tidak lagi memiliki kWh karena
sudah di sita oleh P2TL dan hanya di tinggali seberkas berita acara, sebagai
buruh tani Suyatno was was, mengira berapa biaya yang harus dikeluarkan nanti
untuk mendapatkan kWh Kembali.
"Tetangga saya Ahmad kWh nya juga di cabut, dia langsung
ngurus tapi habis 4 juta diberi kWh baru, uang segitu bagi saya sebagai buruh
tani cukup banyak," terang Suyatno.
Sementara itu Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara,
Darusman menegaskan apa yang dilakukan pihak P2TL terhadap warganya tidak
memiliki nilai nilai keadilan, dimana listrik merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Sebagai usaha milik negara seharusnya tidak semena mena 'mencekik'
warga miskin dengan alasan kWh tidak sesuai nama, seharusnya pihak P2TL memberi
kebijakan kepada warganya atau hubungi pihak kepala desa untuk mencari solusi.
"Mereka itu orang yang setiap hari di kebun (tani) tidak tau
apa-apa, seharusnya tidak asal main cabut, panggil saya sebagai kepala desa,
siapa tau ada solusi yang tidak memberatkan warga miskin, ini milik BUMN,
pelayanan macam apa BUMN ini," tegas Darusman.
Lebih lanjut, kepala desa tersebut mengatakan, kWh milik empat
warganya yang di cabut oleh P2TL tidak didapat dari mencuri, artinya mereka
beli dan mereka tidak mungkin memasang sendiri, sehingga yang memasang pasti
orang yang paham dengan aturan PLN.
Menurut Darusman warganya seperti dijebak, ditawari kWh oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab,
"Selama ini PLN tidak pernah memberikan sosialisasi kepada
masyarakat bahwa KWH yang bukan namanya melanggar aturan, seharusnya itu di
sosialisasikan agar masyarakat yang kurang paham tidak terjebak," tegas
Darusman.
Dia mencontohkan, warganya bernama Ahmad, kWh nya dicabut oleh P2TL
sementara kWh yang di pasang Ahamd hasil dari Beli, setelah dicabut suruh beli
kWh baru dengan harga 4 juta.
"Warga saya rugi dua kali, kWh lama dirampas terus suruh beli
baru, seharusnya PLN beri kebijakan ganti nama dan masyarakat suruh bayar
ongkos pemasangan itu baru adil," tegas Darusman. (*)
Berita Lainnya
-
Jenazah Tanpa Busana Ditemukan Warga Mengapung di Irigasi Taman Sari Lampung Timur
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Korban Banjir Rob di Margasari Lamtim Ngeluh Bantuan Pemerintah Tidak Merata
Jumat, 20 Desember 2024 -
Dilema Penambang Pasir Ilegal di Sukorahayu Lamtim, Diantara Kebutuhan Hidup dan Was-was dengan Aparat
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Parit Desa Gedung Dalam Lamtim
Minggu, 15 Desember 2024