• Minggu, 24 November 2024

Karantina Lampung Sita 126 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09.04 WIB
77

Penampakan burung ilegal yang berhasil diamankan Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menyita sejumlah 126 satwa burung tanpa dokumen di Dermaga 6, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan, Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni telah mengagalkan penyelundupan 126 burung pada Senin (21/10/2024), sekira pukul 20.30 WIB.

"Petugas karantina yang tengah melakukan pengawasan berhasil mengagalkan rencana penyelundupan 126 burung di Dermaga 6 Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan," ujar Donni, saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Donni melanjutkan, petugas menaruh curiga sejak melihat mobil jenis minibus, pasalnya pada bagian atap kendaraan terdapat barang bawaan yang ditutup terpal berwarna biru.

"Petugas pun memeriksa kendaraan dan membuka terpal penutup. Ditemukanlah 4 keranjang buah berisi ratusan ekor burung," sambungnya.

Donni merincikan, dari hasil identifikasi petugas, jenis satwa burung yang dibawa berjumlah total 126 ekor yakni cucak ijo mini 9 ekor, cucak ranting 7 ekor, sepah raja 3 ekor, dan kolibri ninja 107 ekor.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, sang sopir tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan satwa yang dibawanya, sehingga dilakukan penahanan oleh petugas.

"Burung-burung ini diangkut dari Medan tujuan Jakarta oleh kendaraan minibus dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran," tegas Donni.

Donni menyatakan, satwa burung yang ditahan akan segera diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam seksi konservasi wilayah III (BKSDA SKW III) Lampung.

"Nanti setelah diserahterimakan, burung-burung ini akan dilepasliarkan. Dikembalikan ke habitat aslinya," cetus Doni.

Doni berharap, masyarakat pecinta burung ataupun para pebisnis burung yang akan melalulintaskan satwanya bisa mematuhi peraturan perkarantinaan.

"Karena jika melanggar seperti ini, dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan itu ada sanksinya. Berupa sanksi pidana dan juga denda hingga miliaran rupiah," urainya.

Doni pun mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan Karantina Lampung, dengan melaporkan setiap hewan, ikan, tumbuhan, dan produk-produk olahannya yang akan dibawa melintas ke daerah lain.

"Agar dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan," pungkasnya. (*)