• Rabu, 23 Oktober 2024

Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Murid, Dilakukan Sejak Januari 2023

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14.14 WIB
42

Afif Jauhari saat dirilis Kepolisian kepada awak media di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh bejat, guru ngaji di Bandar Lampung tega cabuli 4 muridnya yang masih di bawah umur usai mengaji. Adapun pelaku yakni Afif Jauhari (44) warga Kelurahan Panjang Utara, Kecmatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan kejadian itu terjadi di TPA Al-Istianah sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.

"Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu pertama kali Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB dan terakhir kali Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (23/10/2024).

Hendrik menjelaskan pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (22/10/2024).

"Korbannya ada 4 yang merupakan murid mengaji pelaku dan masih di bawah umur semua," Ucapnya.

Kejadian itu terjadi ketika korban sudah selesai mengaji dengan pelaku dan hendak pulang ke rumah.

"Pas mau pulang tangan korban langsung ditarik, terus pelaku melakukan aksi bejatnya. Lantaran korban menangis, terus dilepaskan oleh pelaku," Jelasnya.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap 4 murid mengaji lainnya di lokasi yang sama seusai mengaji.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju terusan wama putih coklat, 1 potong celana training panjang warna merah, 1 potong baju terusan wama biru muda, 1 potong baju warna hijau cream bermotif bunga, 1 polong jilbabwama abu-abu, dan 1 potong baju terusan wama hitam hijau motif bunga.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak

"Selanjutnya kami akan melengkapi berkas untuk dilakukan penelitian tahap 1 ke pihak JPU Kejari Bandar Lampung," Pungkasnya. (*)