Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur di Natar Lamsel

Hariyanto (48) pria asal Kelurahan Rajabasa Jaya tak berkutik saat diamankan di Polsek Natar. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar,
Polres Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Hariyanto (48) pria asal Kelurahan
Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, paska melakukan
pencabulan terhadap sebut saja Bunga (12).
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, aksi pencabulan oleh pelaku terhadap korban, terjadi hari Minggu (20/10/2024), sekitar jam 11.00 WIB.
"TKP di wilayah Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Hendra melanjutkan, pencabulan itu, berawal dari pelaku Hariyanto bertandang ke rumah kerabatnya yang bertetangga dengan rumah orang tua korban.
"Melihat kondisi rumah orang tua korban sepi dan korban sendirian, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan langsung melakukan pencabulan," sambung Kapolsek.
Korban yang terkejut sempat berontak dan terlepas, lalu korban mencoba keluar dari rumah dengan alasan akan membeli jajan untuk menghindari pelaku.
"Kemudian pelaku memberi uang sebesar Rp10 ribu dan mengatakan cium bibir dulu dong, namun korban menolak dan berlalu pergi," timpal Kapolsek.
Korban yang ketakutan langsung memberitahukan kejadian itu kepada saksi EH dan dilaporkan ke orang tua korban. Tak terima buah hatinya diperlakukan tak senonoh lalu membuat laporan ke Polsek Natar.
Paska menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Natar langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
"Pada hari Minggu (20/10/2024), sekira jam 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Hariyanto dirumahnya di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," tegas Kapolsek.
Saat diminta keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap korban dan dilakukan baru 1 kali.
Polisi menyita barang bukti kejahatan berupa 1 celana pendek warna hitam, 1 kaos warna hitam bertuliskan Bala Sakai Sambayan milik korban, uang tunai Rp10 ribu, 1 kaos lengan pendek warna hitam milik dan 1 celana jins panjang warna hitam milik tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Way Urang, Kerugian Capai Rp300 Juta
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Gejolak Enam Bulan Pemerintahan Egi–Syaiful, Empat Pejabat Eselon II Lampung Selatan Mundur
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025