• Senin, 25 November 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur di Natar Lamsel

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13.20 WIB
94

Hariyanto (48) pria asal Kelurahan Rajabasa Jaya tak berkutik saat diamankan di Polsek Natar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Hariyanto (48) pria asal Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, paska melakukan pencabulan terhadap sebut saja Bunga (12).

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, aksi pencabulan oleh pelaku terhadap korban, terjadi hari Minggu (20/10/2024), sekitar jam 11.00 WIB.

"TKP di wilayah Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Hendra melanjutkan, pencabulan itu, berawal dari pelaku Hariyanto bertandang ke rumah kerabatnya yang bertetangga dengan rumah orang tua korban.

"Melihat kondisi rumah orang tua korban sepi dan korban sendirian, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan langsung melakukan pencabulan," sambung Kapolsek.

Korban yang terkejut sempat berontak dan terlepas, lalu korban mencoba keluar dari rumah dengan alasan akan membeli jajan untuk menghindari pelaku.

"Kemudian pelaku memberi uang sebesar Rp10 ribu dan mengatakan cium bibir dulu dong, namun korban menolak dan berlalu pergi," timpal Kapolsek.

Korban yang ketakutan langsung memberitahukan kejadian itu kepada saksi EH dan dilaporkan ke orang tua korban. Tak terima buah hatinya diperlakukan tak senonoh lalu membuat laporan  ke Polsek Natar.

Paska menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Natar langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.

"Pada hari Minggu (20/10/2024), sekira jam 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Hariyanto dirumahnya di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," tegas Kapolsek.

Saat diminta keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap korban dan dilakukan baru 1 kali.

Polisi menyita barang bukti kejahatan berupa 1 celana pendek warna hitam, 1 kaos warna hitam bertuliskan Bala Sakai Sambayan milik korban, uang tunai Rp10 ribu, 1 kaos lengan pendek warna hitam milik dan 1 celana jins panjang warna hitam milik tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkas Kapolsek. (*)