Petani di Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan Anak Tetangga

Kakek TP tersangka pencabulan anak di bawah umur saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pria berusia 67 tahun
berinisial TP, yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten
Tanggamus menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, atas dugaan pencabulan
terhadap seorang anak tetangganya yang berusia 10 tahun.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 21 Juli 2024, dan setelah proses penyidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanggamus, tersangka serta barang bukti kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Senin (21/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menyatakan, pelimpahan tersebut didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan Nomor: B1685C/L.8.19/Eku.1/10/2024 tertanggal 11 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara TP dinyatakan lengkap (P21).
"Pelimpahan tersangka TP beserta barang bukti telah dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Selasa (22/10/2024).
Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses meliputi satu potong baju panjang berwarna hijau kumbinasi coklat dan hitam, serta satu potong celana panjang warna kuning.
TP sebelumnya ditangkap di kediamannya pada Selasa, 27 Agustus 2024, setelah ibu korban, RH, melaporkan kejadian tersebut.
Korban, IW, yang masih berusia 10 tahun, menjadi sasaran pelaku saat sedang berada di kamar mandi rumahnya pada 21 Juli 2024.
TP diduga masuk tanpa sepengetahuan korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Peristiwa ini disaksikan langsung oleh ibu korban, yang segera memanggil dua saksi lainnya untuk menguatkan laporan.
"RH merasa khawatir dengan keselamatan anaknya, sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus," terang Kasat.
Atas tindakannya, TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam keterangannya, TP mengaku bahwa dirinya telah memiliki istri namun mengklaim bahwa ia tidak sadar saat melakukan perbuatan tersebut.
"Saya khilaf dan tidak sadar," ujarnya singkat. (*)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025