• Selasa, 22 Oktober 2024

Kejati Awasi dan Supervisi Kinerja Lampung Jasa Utama Bidang Perdata dan Tata Usaha

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17.12 WIB
33

Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang berlangsung di Swiss-belhotel, Selasa (22/10/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Lampung Jasa Utama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang berlangsung di Swiss-belhotel, Selasa (22/10/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kuntadi mengatakan, jika perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan perbuatan yang dilakukan oleh jajaran direksi LJU khusus nya bidang perdata dan tata usaha.

"Ini bertujuan untuk mencegah, ini salah satu fungsi kejaksaan yang hadir untuk memastikan setiap tindakan hukum itu tidak melanggar. Kan lebih baik kita mencegah daripada kita menindak. Jadi ini upaya kita untuk menghindari LJU dari perbuatan yang menyimpang dari aturan," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jika berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dalam pelaksanaan tujuan BUMD, terdapat 2 permasalahan.

Permasalahan tersebut diantaranya adalah pembinaan dan pengawasan BUMD yang belum efektif dan pelaksanaan tatakelola BUMD yang belum dilakukan secara optimal. Kedua permasalahan tersebut, bisa menjadi celah terjadinya korupsi, kolusi dan juga nepotisme.

"Untuk itu, saya mengajak kita semua melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan korupsi secara maksimal dan terus menerus sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi dan tugas kita masing-masing," kata dia.

Ia mengatakan jika pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah bersedia untuk melakukan pendampingan kepada BUMD PT Lampung Jasa Utama khususnya tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kegiatan ini sebagai upaya kita untuk memantapkan kinerja BUMD demi kemajuan Provinsi Lampung. Harapannya ke depan kita dapat memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama, serta dapat mendiskusikan apa-apa saja yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan BUMD," kata dia.

Sementara itu Direkrut LJU, Arie Sarjono mengatakan, jika BUMD Sebagai salah satu instrumen institusi yang berperan penting dalam pembangunan daerah juga sebagai pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta penggali PAD di sektor non pajak daerah.

Tentunya BUMD memiliki tanggungjawab besar dalam mengelola sumber daya dan aset daerah untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami menyadari bahwa keberhasilan BUMD tidak hanya ditentukan oleh manajemen internal yang baik, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku , khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," tambahnya.

Menurutnya, BUMD dimasa digitalisasi ini akan dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, persoalan - persoalan hukum didalam melakukan operasionalnya terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kehadiran Kejaksaan Tinggi Lampung dan kerjasama ini kami berharap dapat diberikan bantuan berupa opini hukum, pendampingan hukum dan peran sebagai pengacara negara bagi kami baik didalam maupun diluar persidangan," pungkasnya. (*)