• Selasa, 22 Oktober 2024

Gaji Hakim Naik Hampir Dua Kali Lipat, PN Tanjung Karang Janjikan Pelayanan Terbaik

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18.44 WIB
47

Gaji Hakim Naik Hampir Dua Kali Lipat, PN Tanjung Karang Janjikan Pelayanan Terbaik. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang mengumumkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan, menyusul kenaikan gaji hakim yang hampir mencapai dua kali lipat. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, pada Selasa (22/10/2024).

Samsumar menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2024 yang mengatur hak-hak keuangan bagi hakim.

"Semoga dengan adanya perbaikan hak-hak keuangan hakim ini, PN Tanjung Karang dapat memberikan yang terbaik kepada para pencari keadilan,” ujarnya.

Kenaikan gaji hakim ini muncul setelah aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim pada Senin (7/10/2024) sebagai protes atas gaji yang stagnan.

Audiensi yang diadakan oleh DPR RI juga mendengarkan aspirasi para hakim, dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji untuk memperbaiki kondisi mereka.

Menariknya, sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP yang meningkatkan gaji hakim secara signifikan.

Aturan tersebut ditandatangani pada 18 Oktober 2024 dan baru diumumkan melalui situs Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam PP No. 44 Tahun 2024, besaran gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Hakim golongan III kini mendapatkan gaji pokok antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan golongan IV menerima gaji antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Kenaikan ini sangat signifikan dibandingkan dengan gaji pokok pada aturan sebelumnya.

Selain itu, tunjangan jabatan juga mengalami peningkatan. Hakim tingkat pertama kini mendapatkan tunjangan antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000, sedangkan hakim tingkat banding menerima tunjangan antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000. Sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama dan banding jauh lebih rendah.

PP 44 Tahun 2024 juga mencakup ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala, yang diberikan kepada hakim yang memenuhi syarat tertentu, termasuk penilaian kinerja yang baik.

Dengan peningkatan gaji dan tunjangan ini, diharapkan kualitas pelayanan dan keadilan di PN Tanjung Karang akan semakin baik, memberikan harapan baru bagi masyarakat pencari keadilan. (*)