• Selasa, 22 Oktober 2024

Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Bandar Sukabumi Tanggamus Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13.14 WIB
21

Dua Pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polsek Wonosobo Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua anak baru gede (ABG), pelaku pengeroyokan terhadap Firli (23), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diringkus pihak kepolisian.

Aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) pada Sabtu, 19 Oktober 2024, ini menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AR (15), warga Bandar Negeri Semuong, dan AL (16), warga Wonosobo. Namun, satu pelaku lainnya berinisial FIN masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin menyatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kakak korban, Darmansyah.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah AR pada Minggu malam, 20 Oktober 2024," ungkap Tjasudin, Selasa (22/10/2024).

Kapolsek menjelaskan setelah penangkapan AR dan AL, polisi segera melakukan pencarian terhadap FIN di kediamannya di Pekon Negri Ngarip, namun pelaku tidak berada di tempat. Polisi kini terus berupaya mencari keberadaan FIN.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian milik pelaku, dan sebatang kayu kopi sepanjang 60 cm yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pengeroyokan ini diduga dipicu oleh perasaan sakit hati AR terhadap korban Firli.

"AR mengaku sering dihadang oleh korban saat pulang sekolah, dan pada hari kejadian, Firli memanggil AR saat melihatnya melintas di jalan. AR kemudian berhenti dan menuju lokasi perkelahian di jembatan Pekon Bandar Sukabumi bersama dua rekannya, AL dan FIN," jelasnya.

Perkelahian pun terjadi di lokasi tersebut, dan tanpa diduga, AR dan AL sudah mempersiapkan senjata tajam jenis golok. Akibatnya, Firli mengalami luka serius akibat sabetan senjata tersebut. Setelah korban terkapar, ketiga pelaku melarikan diri.

Setelah penangkapan, AR mengaku  senjata golok yang digunakan dalam pengeroyokan telah dibuang di area persawahan Pekon Negri Ngarip. Hingga kini, tim dari Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus masih melakukan pencarian senjata tersebut.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku yang telah diamankan akan diproses lebih lanjut di Polres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan akan mengikuti ketentuan UU Peradilan Anak," imbuhnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah tindakan kekerasan di kemudian hari.

"Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari kekerasan fisik," pungkasnya.

Pihak kepolisian terus memburu FIN yang masih dalam pelarian, sementara kedua pelaku lainnya telah berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)