3.349 Pengendara di Lampung Ditindak Selama 8 Hari Ops Zebra Krakatau 2024
 
                    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3.349 pengendara di Lampung ditindak selama 8 hari operasi Zebra Krakatau 2024, Selasa (22/10/2024).
Adapun rinciannya yakni 432 pengendara dilakukan tilang manual oleh Ditlantas Polda Lampung dan Polres/ta jajaran serta 2.917 dilakukan teguran.
Untuk diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2024 telah digelar sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan penindakan tilang manual itu meningkat 102 persen dibanding Tahun 2023.
"Tahun 2023 ada 214 tilang manual, 2024 ini ada 432 kali, naik 102 persen. Sedangkan teguran Tahun 2023 ada 1.522 kali dan 2024 ada 2.917 kali, naik 92 persen," ujarnya.
Adapun mayoritas pelanggaran yakni pengendara motor tidak menggunakan helm SNI sebanyak 218 pelanggar.
"Disusul pengendara dibawah umur ada 93 pelanggar, lalu pengguna kendaraan plat palsu 18 pelanggar," ucapnya.
Kemudian pelanggar mobil mayoritas pengemudi tidak menggunakan safety belt sebanyak 48 pelanggar, pengemudi di bawah umur ada 16 pelanggar dan kendaraan ODOL ada 14 pelanggar.
"Penindakan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas," Jelasnya.
Selain penindakan, lanjut Umi, polisi juga memberikan preventif dan preemtif dengan memberikan edukasi penting tentang keselamatan berkendara.
"Kami ingin membangun kesadaran jangka panjang bagi pengguna jalan, terutama pengendara muda di Provinsi Lampung," Imbuhnya.
Untuk diketahui, Polda Lampung resmi menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 yang dimulai selama 14 hari dari 14 sampai 27 Oktober 2024.
Adapun tema Ops Zebra yakni mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih demi kamseltibcarlantas yang aman.
Sementara, 9 sasaran Ops Zebra Krakatau 2024 yakni pengendara menggunakan ponsel, pengemudi masih di bawah umur, pemotor berboncengan lebih dari satu orang.
Pemotor tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara kendaraan meminum miras.
Pengendara melawan arus lalu lintas, pemotor melebihi kecepatan, kendaraan odol dan kendaraan parkir di bahu jalan tol. (*)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            Perkuat Pelayanan Rumah Sakit Kelas 1 di Lampung, PLN Sambung Cepat Tambah Daya RS Abdul MoeloekJumat, 31 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Cegah Kasus Keracunan, BGN Tekankan Penerapan SOP di Dapur MBG KrusialJumat, 31 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            RS Urip Sumoharjo dan Universitas Bandar Lampung Gelar Kuliah Umum Bahas Peluang Karier di Industri KesehatanJumat, 31 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Ketua DPRD Lampung Buka Teknokrat Entrepreneur Vaganza 2025, Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Ekonomi DigitalJumat, 31 Oktober 2025









