• Senin, 21 Oktober 2024

Remaja 18 Tahun Ditangkap Saat Antar Sabu di Talangpadang Tanggamus

Senin, 21 Oktober 2024 - 14.22 WIB
23

Remaja berusia 18 tahun kurir sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AR ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus saat sedang mengantarkan paket sabu di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, pada  Sabtu (19/10/2024) lalu.

Penangkapan ini membuka jalan bagi polisi untuk memburu Maad, seorang bandar narkoba dan residivis yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

AR yang diduga sebagai kurir narkoba ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Banding Agung, Kecamatan Talangpadang.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda menjelaskan,  AR adalah warga setempat yang bekerja untuk Maad, seorang pengedar besar di wilayah itu.

"Tersangka AR merupakan kurir untuk Maad, seorang bandar narkoba yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil kabur saat akan ditangkap," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin (21/10/2024).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan AR. Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap AR saat sedang melakukan transaksi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram.

"Kami langsung melakukan pengembangan terhadap Maad, namun ia berhasil melarikan diri dan kini terus kami buru," lanjut AKP Mirga.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk daun kering diduga ganja seberat 0,58 gram, satu unit sepeda motor tanpa plat yang digunakan untuk transaksi, dan sebuah handphone.

Polisi kini terus mengejar Maad, sementara AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus. (*)