• Rabu, 04 Desember 2024

Pengedar Sabu di Talagening Tanggamus Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 21 Oktober 2024 - 13.31 WIB
74

Pengedar sabu berinisial LA (50) tak berkutik saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pengedar sabu berinisial LA (50), yang ditangkap di rumahnya di Pekon (Desa) Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Ancaman tersebut dikenakan setelah LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan LA dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di kediaman tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda menjelaskan,  penangkapan LA merupakan hasil dari penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"LA ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. Kami menemukan 1 plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, bong, pipa kaca bekas pakai, dan alat pendukung lainnya yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu," ujar AKP Mirga, Senin (21/10/2024).

Saat diinterogasi, LA mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria di Kecamatan Wonosobo. Pria tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keberadaannya belum diketahui.

"Kami telah mengidentifikasi pemasok narkoba dan akan terus mengejarnya," tambah AKP Mirga.

Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika," tegas AKP Mirga.

Saat ini, tersangka LA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. (*)