Pengedar Sabu di Talagening Tanggamus Terancam 20 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Tanggamus
- Pengedar sabu berinisial LA (50), yang ditangkap di rumahnya di Pekon (Desa)
Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, terancam hukuman
penjara hingga 20 tahun.
Ancaman tersebut
dikenakan setelah LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan LA
dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus pada Senin, 14 Oktober
2024 lalu. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika
jenis sabu di kediaman tersangka.
Kasat Resnarkoba
Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan LA merupakan hasil dari
penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"LA ditangkap
sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. Kami menemukan 1 plastik klip berisi
kristal putih seberat 0,12 gram, bong, pipa kaca bekas pakai, dan alat
pendukung lainnya yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu," ujar AKP
Mirga, Senin (21/10/2024).
Saat diinterogasi, LA
mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria di Kecamatan
Wonosobo. Pria tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
karena keberadaannya belum diketahui.
"Kami telah
mengidentifikasi pemasok narkoba dan akan terus mengejarnya," tambah AKP
Mirga.
Dengan ancaman penjara
maksimal 20 tahun, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya dalam memberantas
peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus
berupaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi
para pengedar narkotika," tegas AKP Mirga.
Saat ini, tersangka LA
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum
lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025