Intel Korem Gadungan Diringkus Polisi Usai Curi Uang dan Tipu Warga Pringsewu
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota
Bandar Lampung diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu
lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Modus operandi pelaku
yakni dengan berpura-pura sebagai anggota intel Komando Resor Militer (Korem). Korbannya
adalah Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Aksi pencurian dengan
kekerasan itu terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan
Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo saat korban baru saja membeli solar di sebuah
SPBU.
Kapolsek Gadingrejo
Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan
dalam menjalankan aksinya, pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang
sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku turun dan menyeret korban ke
dalam mobil sambil menuduhnya telah mencuri uang milik seseorang bernama Susi.
"Di dalam mobil
pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. Karena
ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya
selanjutnya pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur,"
kata Iptu Herman, Senin (21/4/24).
Korban yang sadar
telah menjadi korban kejahatan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek
Gadingrejo. Usai mendapat laporan petugas kepolisian bergerak melakukan olah
tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
"Berbekal
informasi dan bukti, dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil
mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakannya dan ditangkap di
wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 WIB," ujarnya.
"Pelaku berikut Barang
Bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN berhasil
diamankan, setelah di dalami ternyata kendaraan itu bukan miliknya, melainkan
mobil rental," sambungnya.
Dari hasil penyidikan,
Redi diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat
kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga
diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang
rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel
dan uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya.
"Redi tidak
miliki pekerjaan ini berdalih melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan
ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,"
imbuhnya
Dikatakan Iptu Herman,
penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman
maksimal 9 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024 -
Tanggapan Empat Paslon Usai Ikuti Debat Terakhir Pilkada Pringsewu 2024
Minggu, 17 November 2024 -
Debat Kedua Cabup Cawabup Pringsewu, Ketua KPU Berharap Paslon Paparkan Visi Misi Lebih Tajam
Sabtu, 16 November 2024