• Selasa, 22 Oktober 2024

Intel Korem Gadungan Diringkus Polisi Usai Curi Uang dan Tipu Warga Pringsewu

Senin, 21 Oktober 2024 - 13.11 WIB
96

Redi Irwanto (36) intel Korem Gadungan saat diringkus Polsek Gadingrejo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

Modus operandi pelaku yakni dengan berpura-pura sebagai anggota intel Komando Resor Militer (Korem). Korbannya adalah Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo saat  korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya telah mencuri uang milik seseorang bernama Susi.

"Di dalam mobil pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya selanjutnya pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur," kata Iptu Herman, Senin (21/4/24).

Korban yang sadar telah menjadi korban kejahatan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo. Usai mendapat laporan petugas kepolisian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

"Berbekal informasi dan bukti, dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakannya dan ditangkap di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 WIB," ujarnya.

"Pelaku berikut Barang Bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN berhasil diamankan, setelah di dalami ternyata kendaraan itu bukan miliknya, melainkan mobil rental," sambungnya.

Dari hasil penyidikan, Redi diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya.

"Redi tidak miliki pekerjaan ini berdalih melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya

Dikatakan Iptu Herman, penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat. Atas perbuatannya  pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)