• Senin, 23 Desember 2024

Catat, Begini Mekanisme dan Syarat Ajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 13.20 WIB
47

Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji siap membuka layanan pindah memilih. Proses ini akan dilakukan dalam dua tahapan bagi pemilih yang ingin mengalihkan tempat pemungutan suara.

Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, menjelaskan bahwa pindah memilih diperuntukkan bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tidak dapat memberikan suara di TPS tempat mereka terdaftar. "Ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan," ungkapnya, Senin (21/10/2024).

Tahapan dan Alasan Pindah Memilih

Proses pindah memilih terdiri dari dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024, dengan sepuluh alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan. Beberapa alasan tersebut meliputi:

  1. Menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara.
  2. Rawat inap di fasilitas kesehatan dan mendampingi keluarga.
  3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  6. Terkait pendidikan (tugas belajar).
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili.
  10. Keadaan tertentu yang diatur dalam perundang-undangan.

Pada tahap kedua, yang akan berlangsung hingga 20 November 2024, terdapat empat alasan tambahan yang mencakup:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Rawat inap di fasilitas kesehatan dan mendampingi keluarga.
  3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  4. Tertimpa bencana alam.

Cara Mengajukan Pindah Memilih

Warga yang ingin mengajukan pindah memilih dapat mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten Mesuji.

"Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk membuka posko pelayanan pindah memilih. Bagi yang pindah ke Kabupaten Mesuji, akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tutup Ali Yasir.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan lebih mudah dan lancar di Pilkada mendatang. (*)