Resmi Jadi Presiden-Wakil Presiden, Segini Gaji Prabowo-Gibran
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Pelantikan ini berlangsung di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 20 Oktober 2024, di mana keduanya mengucapkan sumpah jabatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengumumkan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terpilih dalam pemilihan umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%," katanya.
Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran selama menjabat? Gaji pokok untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut, gaji pokok presiden adalah enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, termasuk Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA, ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok presiden Prabowo akan sebesar Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000), sementara gaji pokok Gibran sebagai wakil presiden adalah Rp 20.160.000 per bulan (4 x Rp 5.040.000).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000, sedangkan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan Prabowo sebagai presiden mencapai Rp 62.740.000 per bulan. Sementara itu, Gibran sebagai wakil presiden menerima total sebesar Rp 44.160.000 per bulan.
Perlu dicatat, angka-angka ini merupakan hitungan kotor dan dapat meningkat dengan adanya tunjangan dan fasilitas lainnya. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024