• Senin, 23 Desember 2024

Kurir Paket di Tulang Bawang Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17.37 WIB
112

AS (32) kurir paket di Menggala Tulang Bawang ditangkap polisi usai setubuhi anak di bawah umur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Menyetubuhi anak berusia 15 tahun, kurir JNT asal Kecamatan Menggala ini akhirnya mendekam di penjara.

Diketahui, korban merupakan perempuan berinisial E (15) berstatus pelajar, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, justru dilabrak oleh istri pelaku di kediamannya.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu diwakili Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AS (32), yang kesehariannya berprofesi sebagai kurir paket JNT, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Jadi pada hari Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, personil Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, Minggu (20/10/2024).

Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali, terhitung sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan November 2023, yang semuanya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadinya tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang bekerja.

AKP Indik Rusmono menceritakan, terungkapnya kasus persetubuhan, karena orang tua korban tidak terima akibat ulah istri dari pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban baik saat sedang di rumah atau pun saat korban sedang di sekolah. 

"Istri pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara," ujarnya.

Dikatakan Kasat, awal pelaku dan korban bisa berkenalan, itu sewaktu pelaku sering mengantarkan kurir paket JNT kepada korban.

"Karena sering mengantar paket kepada korban, akhirnya mereka sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara," pungkasnya.

Dalam kasus ini, barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni berupa pakaian dan pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, serta handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.

pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)