Ketua Bawaslu RI Minta Politik Uang Dianggap Kejahatan Serius

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja berharap semua pihak menganggap
politik uang sebagai kejahatan serius.
Menurut Bagja, praktik politik uang tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dapat melibatkan tim kampanye atau kelompok lainnya juga.
"Politik uang ke depan saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan serius) hampir sama dengan tindak pidana. Karena politik uang tidak bisa berdiri sendiri, tidak hanya satu orang, pasti akan melibatkan tim kampanye dan lain-lain," kata Bagja, seperti dikutip dari laman website Bawaslu RI, pada Minggu (20/10/2024).
Dia menjelaskan, Bawaslu kerap kesulitan dalam menangani pelanggaran politik uang karena masalah pembuktian. Padahal Bagja ingin pelanggaran politik uang bisa tertangkap sampai kepada aktor utamanya.
"Karena yang perlu kita cari adalah aktor utamanya (pelaku politik uang). Biasanya yang ditangkap itu aktor paling bawahnya," jelas alumnus Universitas Indonesia itu.
Selain itu, khusus dalam pemilihan kepala daerah, Bagja mengungkapkan, penanganan pelanggaran politik uang lebih sulit. Pasalnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilih penerima politik uang juga akan turut dipidana. Jadi masyarakat akan lebih takut untuk melaporkan praktik kecurangan tersebut kepada Bawaslu.
Bagja menyebutkan dampak politik uang jangka pendek yakni pemidanaan dan sanksi administrasi. Bagi peserta pemilihan, kata dia sanksi administrasi jika terbukti lebih menakutkan daripada sanksi pidananya, ini karena dapat didiskualifikasi sebagai calon.
Sedangkan dampak jangka panjang, Bagja menyatakan praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi. Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik pasti akan terganggu.
"Misalnya jalan makin rusak, fasilitas umum yang tidak memadai. Ini kan bentuk-bentuk dari adanya politik uang atau permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan. Jadi jangan salah (mengira bahwa) praktik politik uang tidak akan berdampak apa-apa. Politik uang akan mengakibatkan APBD atau APBN yang sangat berkurang sehingga pelayanan publik terganggu," papar Bagja. (*)
Berita Lainnya
-
Parlemen Dinilai Lamban Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu 2029
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Jelang Musda Golkar Lampung, Tujuh Ketua DPD II Diusulkan Diganti
Kamis, 31 Juli 2025 -
Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi Hingga DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bimtek di Bali
Selasa, 29 Juli 2025 -
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025