• Senin, 21 Oktober 2024

Digerebek Polisi, Satu dari 3 Pengedar Sabu di Tulang Bawang Lolos Terjun ke Sungai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18.28 WIB
46

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, satu lainnya berhasil kabur dengan cara terjun dan berenang melewati sungai.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu diwakili Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mengatakan, satu dari kedua pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus penggelapan.

"Dua pelaku yakni berinisial TI alias BE (29) dan FS (18). Mereka sama-sama berstatus pengangguran dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," jelasnya, Sabtu (19/10/2024).

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita berupa 27 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram, tabung pipa kaca (pyrex).

Lalu 4 bungkus plastik klip kecil kosong, plastik klip sedang kosong, plastik klip besar kosong, tas berbentuk kotak warna hitam dan merah, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan HP merek Infinix warna hitam.

Kasat Narkoba menuturkan, sebelumnya pada hari Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan gasak narkoba tepat di belakang sebuah rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, dan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

Kemudian, AKP Yofi Haryadi mengungkapan, penangkapan terhadap dua pengedar sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat, bahwa di belakang salah satu rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat petugas di lokasi, melihat ada 3 orang yang mencurigakan. 2 orang ditangkap dan 1 orang melarikan diri dengan cara berenang ke sungai sampai tiba di ujung seberang sungai.

"Dari kedua pelaku, pelaku berinisial TI alias BE sebelumnya merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2021 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 1 tahun 4  bulan, dan sekarang terlibat dalam kasus narkoba," pungkasnya.

Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. (*)