• Jumat, 18 Oktober 2024

Polisi Terkendala Berantas Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Lampung

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08.27 WIB
20

Program Manager Mitra Bentala Indonesia, Ogja Ajitio. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster asal Kabupaten Pesisir Barat terkendala dengan kondisi geografis yang luas. Ditambah Polres setempat belum memiliki Satuan Polair untuk intens melakukan patroli di perairan laut.

Polres Pesisir Barat mengklaim sudah intensif melakukan pengawasan untuk memberantas penyelundupan benih lobster ilegal asal Kabupaten Pesisir Barat. Sehingga sudah ada beberapa pelaku ilegal fishing yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan untuk memberantas penyelundupan benih lobster ilegal, petugas gabungan sudah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kalau penyelundupan benih lobster sejauh ini sudah ada yang pernah kita amankan dan proses, baik Mabes maupun Polda juga turun membantu," kata Algy kepada Kupas Tuntas, pada Kamis (17/10/2024).

Menurut Algy, ada beberapa kendala yang dialami kepolisian dalam mengungkap penjualan benih lobster ilegal di Pesisir Barat, diantaranya kondisi geografis yang cukup luas dan Polres Pesibar yang baru terbentuk.

"Sejauh ini Polres Pesisir Barat yang merupakan polres baru terbentuk masih menunggu terbentuknya struktural Sat Polair. InsyaAllah dalam waktu dekat sudah dilakukan studi kelayakan oleh Mabes Polri," imbuhnya.

Algy menegaskan, kepolisian terus intensif melakukan pengawasan serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin berniaga di bidang perikanan dan kelautan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan.

"Peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 7 Tahun 2024. Disitu sudah terpapar dengan detail terkait pengelolaan lobster," jelasnya.

Algy menuturkan, pemerintah melalui dinas terkait juga harus bisa mengimbau para nelayan agar lebih mengutamakan penangkapan ikan dibanding benih lobster dan menghindari aktivitas penangkapan benur ilegal.

"Apabila ternyata dari hasil laut yang didapat adalah benih lobster agar dilepas sesuai peraturan kementerian. Kalaupun mau dibudidayakan agar melalui mekanisme jalur perizinan yang jelas," tegasnya.

"Jangan tergiur dengan iming-iming oknum yang akan menampung benih lobster tersebut. Karena kemungkinan bisa saja itu dikumpulkan untuk diselundupkan ke Jakarta lalu ke luar negeri secara ilegal," imbuhnya.

Sementara, Program Manager Mitra Bentala Indonesia, Ogja Ajitio mengatakan bahwa praktik ilegal fishing benih lobster tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem laut, tetapi juga berdampak buruk bagi kesejahteraan nelayan lokal.

Menurut Ogja, tindakan tegas dari penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.

"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar Ogja, pada Kamis (17/10/2024).

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam upaya menjaga kelestarian laut demi keberlanjutan generasi mendatang. "Kesadaran kolektif adalah kunci untuk melindungi sumber daya laut kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Ogja mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem laut. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ilegal, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Pemerintah perlu memperketat aturan dan memberikan dukungan kepada nelayan agar tidak tergiur dengan praktik ilegal," tegas Ogja.

Ia menyebutkan, dukungan tersebut bisa berupa pelatihan, penyuluhan, dan penyediaan alternatif pendapatan.

Ogja menegaskan, data menunjukkan bahwa praktik ilegal fishing telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi nelayan yang mengikuti peraturan.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Barat, Hijrah Amin, mengungkapkan sesuai Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, nelayan yang sudah bergabung dalam Kelompok Usaha  Bersama (KUB) memiliki Nomor Induk Berusaha (KUB) serta kuota benih lobster yang bisa ditangkap dari perairan laut.

Namun, lanjut dia, di lapangan saat ini terdapat nelayan jalur kanan (legal) dan jalur kiri (ilegal). Nelayan jalur kanan menjual benih lobster hasil tangkapannya langsung ke tempat pelelangan benih lobster resmi yang berada di Kuala Stabas. Sedangkan nelayan jalur kiri memilih menjual benih lobster ke bakul atau pengepul ilegal.

“Adanya nelayan jalur kiri ini karena mereka bisa menjual benih lobster dengan harga lebih mahal ke bakul. Sementara nelayan jalur kanan yang menjual resmi di tempat pelelangan dihargai Rp8.500 per ekor sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” kata Hijrah, pada Rabu (16/10/2024).

Hijrah menerangkan, tempat pelelangan benih lobster Kuala Stabas baru dua bulan beroperasi yang buka pada hari Senin hingga hari Jumat.

Di Pesisir Barat saat ini ada sebanyak 17 KUB yang sudah memiliki NIB dan kuota. Satu KUB beranggotakan minimal 10 nelayan.

“Dalam satu hari di tempat pelelangan benih lobster Kuala Stabas bisa terjadi transaksi jual beli sampai kira-kira sebanyak 20 ribu ekor untuk sekali pengiriman. Pengiriman ini dilengkapi dengan SKAB (Surat Keterangan Asal Benur),” jelasnya.

Menurut Hijrah, DKP Pesisir Barat sudah dua kali mengirimkan surat edaran berisi imbauan kepada nelayan yang sudah memiliki kuota dan NIB untuk tidak menjual benih lobster ke jalur kiri.

Namun, lanjut Hijrah, di lapangan hingga kini masih banyak nelayan yang menjual benih lobster ke jalur kiri. Selanjutnya, benih-benih lobster ilegal inilah yang diselundupkan hingga ke luar negeri.

“Minggu lalu atau sekitar dua minggu lalu di sini digelar FGD (focus group discussion) yang dihadiri Pj Gubernur, forkompinda termasuk kepolisian, kejaksaan, angkatan laut dan angkatan darat, yang berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyelundupan benih lobster ilegal,” jelasnya.

Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap bakul atau pengepul ilegal agar mereka tidak menampung benih lobster lagi.

“Karena transaksi jual beli benih lobster di tempat pelelangan Kuala Stabas ini akan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Setiap satu ekor benih lobster masuk ke PAD Rp500. PAD ini akan masuk langsung ke provinsi. Dari provinsi ini yang kemudian akan dibagi ke daerah,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 18 Oktober 2024, dengan judul "Polisi Terkendala Berantas Penyelundupan Benih Lobster Ilegal"