• Jumat, 18 Oktober 2024

Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah di Kawasan Kota Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19.38 WIB
41

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra saat memberikan keterangan, Jum'at (18/10/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menata ulang hibah tanah dikawasan Kota Baru, Lampung Selatan yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan salah satunya yang diberikan kepada  pengurus wilayah Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Lampung. 

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra mengatakan, jika penataan ulang tersebut dilakukan lantaran saat ini Pemprov Lampung tengah melakukan review ulang master plan Kota Baru. 

"Jadi penataan tersebut karena ada review master plan dan yang sudah ada itu bukan di hapus tapi di tata kembali. Jadi untuk lokasi dan luasan akan di tata kembali sesuai dengan review master plan yang baru," kata dia saat memberikan keterangan di kantor BPKAD Provinsi Lampung, Jum'at (18/10/2024) sore. 

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika dengan adanya riview ulang master plan tersebut berdampak terhadap hibah tanah yang telah diberikan kepada beberapa organisasi keagamaan salah satunya PWNU yang menerima hibah lahan seluas 8 hektare. 

"Jadi ada hibah seperti ke Muhamadiyah, NU, Hindu. Pada tahun 2019 kita adakan riview master plan ulang sehingga dampak dari review master plan itu ada peruntukan yang berubah sehingga itu yang kita tata kembali karena sebelumnya itu berada di zona pendidikan," tuturnya. 

Ia juga menjelaskan jika ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam melakukan hibah. Diantaranya surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST). 

"Kebetulan hibah untuk NU ini belum sempat NPHD dan BAST artinya sebenernya ini yang NU secara administrasi belum selesai. Tapi ini tetap saja kita berkomitmen sepanjang itu ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kota Baru," jelasnya. 

Meydi juga menjelaskan jika terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota Baru. 

"Supaya ada percepatan pembangunan sehingga ada klausal, jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan memang dimungkinkan kita untuk membatalkan hibah. Tapi khusus yang NU saat itu ternyata belum ada NPHD," katanya. 

Seperti diketahui hibah lahan dikawasan Kota Baru diberikan oleh Pemprov Lampung kepada PWNU Lampung pada tanggal 29 Mei 2019 saat masa kepemimpinan Gubernur M. Ridho Ficardo. 

Hibah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar. 

Namun hibah tanah seluas 8 hektare untuk PW NU Lampung tersebut telah dibatalkan oleh Gubernur Arinal Djunaidi. Hal tersebut tuangkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023. (*)