• Jumat, 18 Oktober 2024

Panik Digerebek Polisi Saat Nyabu, Dua Pria di Bandar Lampung Buang BB ke Kloset

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15.21 WIB
24

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pria berinisial AP (31) dan ER (33) ditangkap oleh polisi di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Barat, pada Senin (14/10/2024).

Penangkapan terjadi saat keduanya sedang asik mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bersembunyi di kamar mandi karena panik saat digrebek petugas.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Saat kami tiba, keduanya bersembunyi di kamar mandi. Selain itu, kami menemukan barang bukti (BB) sisa sabu dalam plastik kecil yang mereka coba buang ke saluran pembuangan," ujar Ono dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Menurut pengakuan para pelaku, mereka membeli sabu dari seseorang berinisial AR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 150 ribu.

"Mereka sering patungan untuk membeli sabu dan mengonsumsinya bersama-sama," tambahnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa sisa sabu dalam plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, dan pipet plastik.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghadapi ancaman hukuman yang serius.

Penangkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandar Lampung. (*)