• Senin, 25 November 2024

Tak Terima Diputus, Pria di Lampung Selatan Aniaya Mantan Pacar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14.22 WIB
157

Tak Terima Diputus, Pria di Lampung Selatan Aniaya Mantan Pacar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan Angga Saputra (21) karena menganiaya DD (18) lantaran hubungan asmaranya kandas.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alpansyah Subing mengatakan, pelaku Angga Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan diamankan di Mapolsek Penengahan, pada Selasa (15/10/2024).

Dixko menceritakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.00 WIB, berlokasi di rumah kost yang terletak di Wilayah Kecamatan Ketapang.

"Kejadian tersebut bermula saat korban bersama 4 temannya sedang beristirahat di dalam kamar kost," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Lalu, datang lah si pelaku dan langsung mematikan token listrik kamar kost, teman korban inisial UY membuka pintu kamar kos untuk mengecek apa yang terjadi.

"Setelah pintu dibuka masuklah pelaku ke dalam kamar dan langsung memukul teman-teman korban mengunakan helm, serta menganiaya korban," kata Kapolsek.

Akibat kejadian pemukulan itu, korban DD mengalami luka robek pada bagian bibir sebelah kanan, bagian kepala sebelah kiri mengalami memar, bagian bawah telinga sebelah kiri mengalami lecet, dan punggung sebelah kiri mengalami luka lecet.

"Tak terima dengan kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti," timpal Kapolsek.

Kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya hari Selasa (15/10/2024) kemarin, menetapkan Angga Saputra sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Saat diminta keterangan, tersangka mengakui perbuatannya dan motifnya tidak terima hubungan asmara diputus oleh korban," urai Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah helm warna merah merek NHK yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)