• Kamis, 21 November 2024

Setubuhi Gadis di Bawah Umur Tiga Kali, Pria Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16.13 WIB
74

YH alias IN (32) tak berdaya saat diamankan di Polres Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang pria asal Tulang Bawang berinisial YH alias IN (32) tak berdaya saat dibekuk polisi di kediamannya, Selasa (15/10/2024). Warga Kecamatan Penawartama Tulang Bawang itu ditangkap polisi lantaran nekat setubuhi gadis dibawah umur sebut saja Bunga (12) yang masih berstatus pelajar dan tinggal satu kampung dengan pelaku sebanyak 3 kali.

"Pelaku YH alias IN sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim," Kata Kasi Humas Polres Tulang Bawang, Ipda Bastian, Kamis (17/10/2024).

Adapun kejadian pertama di areal peladangan karet Kecamatan Penawartama pada Minggu (24/9/2024) sekitar pukul 20.30, kedua di dalam rumah pelaku pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 20.30, ketiga di areal peladangan karet pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 21.30.

"Jadi modus pelaku ini pacaran dengan korban. Awalnya pelaku memaksa korban dengan menarik tangannya untuk melakukan aksi bejat itu, lalu diiming-imingi dikasih uang Rp 5 ribu," Ucapnya.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban dan mengancam untuk tidak bercerita kepada orang tua korban.

"Terbongkarnya karena orangtua korban curiga dengan tingkah laku korban, lalu HP nya diperiksa dan didapati ada chat WA korban dengan laki-laki mencurigakan," Imbuhnya.

Lalu, orangtua korban meminta N (40) yang merupakan budenya untuk menanyai korban. "Akhirnya korban mengakui telah disetubuhi sebanyak 3 kali dan pelaku juga mengakui perbuatannya," Jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju sweater warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit HP Android.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun. (*)