Setubuhi Gadis di Bawah Umur Tiga Kali, Pria Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

YH alias IN (32) tak berdaya saat diamankan di Polres Tulang Bawang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang pria asal Tulang Bawang berinisial YH alias IN (32) tak berdaya saat dibekuk polisi di kediamannya, Selasa (15/10/2024). Warga Kecamatan Penawartama Tulang Bawang itu ditangkap polisi lantaran nekat setubuhi gadis dibawah umur sebut saja Bunga (12) yang masih berstatus pelajar dan tinggal satu kampung dengan pelaku sebanyak 3 kali.
"Pelaku YH alias IN sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tulang
Bawang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim," Kata
Kasi Humas Polres Tulang Bawang, Ipda Bastian, Kamis (17/10/2024).
Adapun kejadian pertama di areal peladangan karet Kecamatan Penawartama
pada Minggu (24/9/2024) sekitar pukul 20.30, kedua di dalam rumah pelaku pada
Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 20.30, ketiga di areal peladangan karet pada
Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 21.30.
"Jadi modus pelaku ini pacaran dengan korban. Awalnya pelaku memaksa
korban dengan menarik tangannya untuk melakukan aksi bejat itu, lalu
diiming-imingi dikasih uang Rp 5 ribu," Ucapnya.
Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban dan mengancam
untuk tidak bercerita kepada orang tua korban.
"Terbongkarnya karena orangtua korban curiga dengan tingkah laku
korban, lalu HP nya diperiksa dan didapati ada chat WA korban dengan laki-laki
mencurigakan," Imbuhnya.
Lalu, orangtua korban meminta N (40) yang merupakan budenya untuk menanyai
korban. "Akhirnya korban mengakui telah disetubuhi sebanyak 3 kali dan
pelaku juga mengakui perbuatannya," Jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kasur warna
merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju sweater warna hitam
coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan
PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit HP Android.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D
UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Buronan Kasus Perampokan Rumah di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap di Bandar Jaya
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Karyawan Honorer RSUD Menggala Ditangkap Polisi karena Curi Alat Medis dan Kusen Rumah Sakit
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Tiga Pemuda Pengangguran Ditangkap Usai Gasak Motor di Tulang Bawang
Selasa, 12 Agustus 2025