• Jumat, 18 Oktober 2024

Empat Hari Operasi Zebra Krakatau 2024, 386 Pengendara di Bandar Lampung Ditilang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20.41 WIB
59

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 614 pengendara di Bandar Lampung ditindak selama 4 hari operasi Zebra Krakatau 2024, Kamis (17/10/2024).

Adapun rinciannya yakni 386 pengendara dilakukan penindakan tilang dan 228 dilakukan teguran.

"Selama empat hari itu terdapat 329 pengendara motor dan 57 pengendara mobil melakukan pelanggaran," Kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024) malam.

Rinciannya, 118 pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, 33 melawan arus, 119 pengendara motor dibawah umur, 1 pengendara motor berboncengan tiga, 21 pengendara motor knalpot brong dan 37 pengendara motor pakai plat palsu.

"Untuk pelanggaran mobil, 2 melawan arus, 9 pengendara dibawah umur, 16 tidak menggunakan safety belt, 5 melebihi muatan, 14 melanggar lampu lalulintas, dan 11 menggunakan plat nomor palsu," Ucapnya.

Sementara untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran yakni 324 sepeda motor, 54 mobil penumpang dan 8 mobil barang.

"Kami menghimbau masyarakat agar terus tertib berlalu-lintas dan patuhi rambu-rambu lalulintas," Pungkasnya.

Untuk diketahui, Polresta Bandar Lampung resmi menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 yang dimulai selama 14 hari dari 14 sampai 27 Oktober 2024.

Dalam operasi itu, sebanyak 60 personel dilibatkan dibantu oleh instansi terkait. Adapun tema Ops Zebra yakni mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih demi kamseltibcarlantas yang aman.

Sementara, 9 sasaran Ops Zebra Krakatau 2024 yakni pengendara menggunakan ponsel, pengemudi masih di bawah umur, pemotor berboncengan lebih dari satu orang. 

Pemotor tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara kendaraan meminum miras.

Pengendara melawan arus lalu lintas, pemotor melebihi kecepatan, kendaraan odol dan kendaraan parkir di bahu jalan tol.  (*)