• Selasa, 22 Oktober 2024

DPP Golkar Tunjuk Adies Kadir Sebagai Plt Ketua DPD Golkar Lampung

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13.48 WIB
118

Surat Nomor: Skep- 17/DPP/GOLKAR/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadila dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji pada 4 Oktober 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar menunjuk Adies Kadir sebagai Plt. Ketua DPD Golkar Lampung menggantikan Arinal Djunaidi.

Penunjukan itu berdasarkan surat Nomor: Skep- 17/DPP/GOLKAR/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadila dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji pada 4 Oktober 2024.

Sekretarias DPD Golkar Lampung, Ismet Roni membenarkan informasi tersebut, dan Adies Kadir akan datang pada 26 Oktober 2024 ke Lampung.

"Iya baru terima juga suratnya, dan saya yakin itu benar. Bahwa juga tanggal 26 nanti beliau akan silaturahmi dengan seluruh jajaran pengurus partai sudah kita siapkan," ujar Ismet, saat dikonfirmasi, Kamis, (17/10/2024).

Pertemuan itu kata Ismet, hanya sebatas silaturahmi biasa, belum berkaitan mengenai persiapan Musda DPD.

"Belum bahas musda, palingnya silaturami biasa saja dulu," ungkapnya.

Berikut ini point penting dalam surat tersebut :

MEMUTUSKAN

  1. Menunjuk dan mengesahkan Saudara Adies Kadir Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung menggantikan Saudara Arinal Djunaidi.
  2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung diberikan tugas untuk melakukan konsolidasi Internal di DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung dan menggerakan roda organisasi Partai GOLKAR dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam rangka pemenangan PILKADA serentak Tahun 2024.
  4. Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR.
  5. Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung selama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal sejak surat keputusan ini ditetapkan.
  6. Melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai GOLKAR.
  7. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Lampung masa bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung.
  8. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan. (*)