Diduga Cemari Lingkungan, DLH Lamsel Pastikan Tegur PT Indokom Samudera Persada
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memastikan akan melayangkan teguran ke PT Indokom Samudera Persada pasca dugaan pencemaran limbah perusahaan yang berakhir dengan penutupan drainase oleh warga setempat, Jumat (11/10/2024) lalu.
Kabid Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Rudi Yunianto memastikan, pihaknya akan melayangkan teguran ke PT Indokom Samudra Persada menunggu hasil uji laboratorium.
"Uji laboratorium keluar 14 hari kerja. Kalau teguran pasti akan kita sampaikan, kita lihat hasilnya kalau mencemari diatas baku mutu kita akan berikan sanksi administratif, tapi kalau dibawah baku mutu kita akan lakukan teguran untuk pengelolaan dan juga mediasi dengan warga," ungkap Rudi, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).
"Tapi yang pasti teguran itu pasti ada, menunggu hasil dari laboratorium dulu," tegasnya.
Rudi melanjutkan, tim gabungan yakni dari DLH Lamsel, DLH Provinsi Lampung, dan DPMPTSP Lamsel, tiba di PT Indokom Samudera Persada jam 08.30 WIB dan selesai melakukan pengecekan lapangan jam 15.10 WIB.
"Kita sudah melakukan pengecekan lapangan dan memang warga melakukan penutupan siring, karena hasil mediasi warga tidak ditanggapi oleh PT Indokom Samudera Persada. Tapi setelah kami turun kesana, kami coba memediasi antara warga dengan PT Indokom Samudera Persada," sambungya.
Menurut Rudi, sebenarnya keluhan warga dikarenakan air pengelolaan limbah PT Indokom Samudera Persada melewati perumahan warga dan mau tidak mau berdampak.
"Air yang dialirkan itu kan sebenarnya air yang keluar dari outlet sudah melalui sistem IPAL. Kalau hasil laboratorium yang sebelum-sebelumnya memang masih dibawah baku mutu atau masih sesuai untuk di buang, cuma yang dikeluhkan warga adalah baunya," jelasnya.
Rudi merincikan, yang pertama kali di cek oleh tim saat tiba di PT Indokom Samudera Persada yakni terkait perijinan dan ternyata sudah lengkap.
"Terus mereka dalam tahap proses pengurusan ijin baru ke Provinsi Lampung, rencananya mereka mau menambah luas bangunan penyimpanan," kata dia.
Selanjutnya, tim mengecek lokasi IPAL, lokasi drainase yang ditutup warga, kemudian mendatangi warga yang mengadu untuk konfirmasi dan wawancara.
"Hasilnya keluhan masyarakat karena baunya seringnya di malam hari, kadang tergantung arah mata angin ke arah rumah warga. Selama 20 tahunan ini warga hanya bersabar mencium bau kurang enak lewat perairan warga, cuma dari pihak perusahaan selalu hanya janji-janji saja," urainya.
Rudi menambahkan, pihak manajemen perusahaan berupaya dan kalaupun masih disetujui warga melewati jalur tersebut maka nanti perusahaan akan membuat saluran drainase menjadi tertutup supaya tidak ada bau keluar.
"Pengakuan perusahaan, sudah memberikan CSR setiap tahun berupa hewan kurban dan untuk acara 17 Agustus," cetusnya.
Rudi menyadari, tim sudah mengambil uji laboratorium dan nanti akan diambil sampel udara supaya diketahui masih dibawah ambang batas kebauan atau sudah melebihi baku mutu.
"Kalau sudah melebihi baku mutu mereka harus melakukan pengelolaan. Kalau selama ini hanya model sistem air saja, maka pengelolaan sistem IPAL-nya harus berubah ada penambahan-penambahan untuk mengurangi yang diatas baku mutu tadi," imbuhnya.
Rudi menyebut, sepertinya sudah ada titik terang antara perusahaan dengan warga karena yang tadinya warga tidak mau berunding lagi sekarang berubah mau berunding. Karena, bagian manajemen perusahaan yang mau menemui warga.
"Nanti malam rencananya warga mau berembug dahulu, nanti apapun hasilnya akan disampaikan ke PT Indokom Samudera Persada besok atau lusa," terang Rudi.
Tim juga sudah bertemu dengan perwakilan dari PT Indokom Samudera Persada diantaranya Herman selaku Humas, Herlina dari Manajemen dan Gustav dari tim Legal serta 2 orang staf.
"Saya minta juga ke pihak PT Indokom Samudera Persada mengakomodir apa yang dikeluhkan oleh warga, dan harapannya air pengelolaan bisa melalui jalur itu lagi kalaupun nanti mentok PT Indokom Samudera Persada rencananya akan merubah arah saluran pembuangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024 -
73 Petugas Gabungan Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Nanang Ermanto-Antoni Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang di Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024