• Rabu, 16 Oktober 2024

Penyelundupan 6.514 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan BBJ Lamsel

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08.32 WIB
48

Penyelundupan 6.514 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan BBJ Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung, gagalkan penyelundupan sejumlah 6.514 ekor burung melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan, mulanya, petugas mendengar informasi penyelundupan ribuan ekor burung dari masyarakat, hari Selasa (15/10/2024), sekitar Pukul 15.30 WIB.

"Kemudian, petugas bersama instansi terkait dari Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan flight protecting Indonesia’s birds, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya," ujar Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10) pagi.

Benar saja, kisaran jam 20.30 WIB, sebuah kendaran yang dicurigai mengangkut satwa burung melintas dan masuk ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bakauheni.

"Petugas melakukan pemeriksaan kendaran truk boks dengan plat nomor B 9471 KXV dan didapati membawa satwa liar burung sebanyak 6.514 ekor," sambung Santoso.

Menurut pengakuan sopir, burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, rencananya akan dikirim kepada seseorang di Balaraja, Tangerang, Banten.

"Pengirim bernama Usman dan penerimanya yaitu OKJ selaku pengepul," timpalnya.

Santoso menyatakan, ribuan satwa burung tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dan juga tidak dilaporkan serta diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Santoso melanjutkan, ribuan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut, dikemas kedalam 216 keranjang plastik berwarna putih.

Ia merincikan, burung tersebut terdiri dari berbagai jenis diantaranya, Ciblek 2.080 ekor, Prenjak 1.040 ekor, Pleci 1.600 ekor, Pentet Kelabu 160 ekor, Crucuk 229 ekor, Cucak Kurincang 120 ekor, Kutilang Mas 60 ekor, Kepodang 39 ekor, Kolibri Kelapa 238 ekor.

Kemudian, Sepah Raja 5 ekor, Sikatan Bakau 19 ekor, Srigunting Kelabu 15 ekor, Srigunting Hitam 31 ekor, Siri-siri 52 ekor, Perkutut 40 ekor, Poksai Mandarin 43 ekor, Air Mancur 6 ekor, Tepus 80 ekor, Cipaw 60 ekor, simpur Hujan Sungai 6 ekor, Puyuh Turun/ayam hias 10 ekor, Gelatik Batu 60 ekor, Jalak Kebo 150 ekor, Cucak Ijo besar 15 ekor.

Lalu, Cucak Biru 6 ekor, Cucak Ranting 3 ekor, Sikatan Rambo dada coklat 33 ekor, Pentet Kembang 5 ekor, Kinoi 76 ekor, Srindit Melayu 5 ekor, Engkek Layongan 2 ekor, Cucak Ranting 51 ekor, Cucak Mini 47 ekor, Cucak Jengot 11 ekor, Platuk Bawang 3 ekor, Rambatan 24 ekor.

"Dari jumlah tersebut, terdapat satwa burung yang dilindungi sejumlah 257 ekor," tegas Santoso.

"Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar. Juga, Undang-Undang Nomor 5 tentang tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Santoso. (*)