• Rabu, 16 Oktober 2024

DPMPTSP Lampung Selatan Songsong Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13.37 WIB
27

Zoom meeting dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Senin (14/10/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ini terwujud melalui pencanangan Zona Integritas, yang bertujuan untuk mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di awal tahun 2024.

Dalam rangka mempersiapkan pencanangan ini, DPMPTSP Lamsel telah mengadakan zoom meeting dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Senin (14/10/2024) untuk membahas tahapan Zona Integritas.

Kepala DPMPTSP Lamsel, Rio Gismara, menjelaskan bahwa dasar pencanangan Zona Integritas mengacu pada Permenpan-RB nomor 60 tahun 2012, yang kemudian diperbaharui dengan Permenpan-RB nomor 52 tahun 2014 mengenai pedoman pembangunan Zona Integritas di lingkungan instansi pemerintah.

Rio menyebutkan ada enam area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas, yaitu: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik.

"DPMPTSP telah melakukan implementasi dari enam area perubahan tersebut, di antaranya adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam manajemen perubahan. Kami juga telah memperbaiki prosedur operasional dan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.

Lebih lanjut, DPMPTSP telah mengembangkan pegawai berbasis kompetensi untuk penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur. Dalam hal penguatan akuntabilitas, DPMPTSP telah menyusun kerangka kinerja logis.

Untuk penguatan pengawasan, DPMPTSP menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna mencegah KKN, sedangkan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, mereka telah melakukan standarisasi pelayanan yang berujung pada kepuasan masyarakat.

Rio mencatat bahwa indeks kepuasan masyarakat pada tahun 2022 mencapai skor 86,93, dan meningkat menjadi 88,21 pada tahun 2023. Selain itu, skor kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencapai 88,700, sementara percepatan perizinan berusaha meraih skor 97,200.

"Kami berharap DPMPTSP dapat meraih predikat Zona Integritas, yang hasilnya akan diumumkan oleh Kemenpan-RB pada akhir tahun 2024,” pungkasnya. (*)