Tak Hadiri Panggilan Gakkumdu, Qomaru Zaman Terkonfirmasi Demam
Kupastuntas.co, Metro - Dokter polisi dari Dokkes Polres Metro memastikan Qomaru Zaman sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat. Hal itu disampaikan dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).
"Benar kondisi Pak Qomaru sakit, dari pemeriksaan tadi mengarah ke vertigo, jadi beliau butuh istirahat,” ujar Chintya, saat ditemui usai memeriksa Qomaru.
Sebelumnya, Senin 14/10/2024, calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jenderal Ahmad Yani pada pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, kedatangan Qomaru diikuti dengan sejumlah tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dokter Rika, yang menangani pasien, menyampaikan bahwa Qomaru Zaman mengalami demam selama tiga hari, disertai batuk, pilek, dan sakit kepala. Setelah pemeriksaan awal, dilakukan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, serta pemasangan infus.
"Dari hasil pemeriksaan, pasien didiagnosa menderita demam akibat infeksi virus dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar dr. Rika.
Meskipun dokter menyarankan agar Qomaru Zaman menjalani perawatan inap di rumah sakit, pasien memilih untuk beristirahat di rumah.
Pihak rumah sakit pun memberikan izin bagi Qomaru Zaman untuk beristirahat di rumah selama tiga hari guna pemulihan.
Qomaru Zaman sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gakkumdu Kota Metro dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Ketidakhadirannya saat pemeriksaan sempat menimbulkan spekulasi, meski belakangan dokter menyatakan Qomaru memang benar sakit. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Zaman Penuhi Panggilan Gakkumdu, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
Kamis, 17 Oktober 2024 -
Polisi Amankan Pelaku Utama Pengeroyokan dan Pembunuhan di Metro Lampung
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Warga Tejosari Metro Mandiri Gotong-royong Perbaiki Jalan Madukoro
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Qomaru Zaman Tersangka Pelanggaran Pemilu
Senin, 14 Oktober 2024