• Selasa, 15 Oktober 2024

PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber, Wirahadikusuma: Publisher Rights Harapan Wartawan Tingkatkan Kesejahteraan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11.06 WIB
29

Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusuma, saat sambutan dalam pelatihan wartawan siber, di lantai 3 Balai Sofian Ahmad PWI, Selasa (15/10/2024). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengadakan pelatihan wartawan siber bertema 'Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas'.

Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, di lantai 3 Balai Sofian Ahmad PWI, Selasa (15/10/2024).

Dalam sambutannya, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusuma, menekankan pentingnya pelatihan ini untuk mensosialisasikan publisher rights sebagai harapan baru bagi kesejahteraan wartawan.

"Publisher rights adalah harapan bagi wartawan di Lampung untuk meningkatkan kesejahteraan. Media kini menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital," ujar Wirahadikusuma.

Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights yang ditetapkan pada 20 Februari 2024, memberikan jaminan untuk jurnalisme berkualitas.

"Perpres ini berfungsi sebagai jaminan dari pemerintah untuk meningkatkan dan memperbaiki ekosistem media di Indonesia, termasuk Lampung," tambahnya.

Wirahadikusuma menyebutkan bahwa saat ini tidak semua praktik jurnalistik diatur oleh kode etik. Hanya tiga aspek, yakni peliputan, proses editing, dan publikasi, yang diatur secara formal.

"Distribusi konten jurnalistik di platform digital tidak diatur, sehingga diperlukan regulasi yang lebih jelas," jelasnya.

Ganjar Jationo juga menjelaskan bahwa Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

"Tujuannya adalah agar karya jurnalistik dihormati dan diperlakukan secara adil dan transparan," katanya.

Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi tersebut, sehingga para jurnalis dan penerbit dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan dilindungi secara hukum.

"Hak penerbit bukan hanya melindungi hak ekonomi, tetapi juga menjaga integritas dan kualitas karya jurnalistik," tambah Ganjar.

Ia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem media yang sehat dan adil, di mana hak-hak semua pihak, termasuk jurnalis dan masyarakat, terlindungi.

"Dengan pemahaman yang jelas tentang penerapan Hak Penerbit, kita dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mendukung peningkatan kualitas dan profesionalisme pers. "Masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab adalah fondasi penting bagi kehidupan demokrasi yang sehat," kata Ganjar.

Pelatihan ini diharapkan dapat membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam era digital, sekaligus meningkatkan kesejahteraan wartawan di Lampung. (*)