• Senin, 25 November 2024

Polisi Bekuk Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Balita di Sidomulyo Lamsel

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16.00 WIB
64

Polisi Bekuk Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Balita di Sidomulyo Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap RA (27), tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga yang baru berusia 4 tahun.

Penangkapan terjadi di Kecamatan Sidomulyo pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Dhedi Ardi Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Betul, kami melakukan penangkapan terhadap RA, yang merupakan tetangga korban,” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024).

Dhedi menjelaskan bahwa perbuatan asusila ini dilakukan oleh RA sebanyak satu kali, di dalam rumahnya sendiri.

"Pengakuannya, perbuatan ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2024,” tambahnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak dan merayu korban untuk masuk ke dalam rumahnya.

"Tersangka menggunakan pendekatan untuk memperdaya korban,” terangnya.

Saat ini, tersangka RA telah ditahan di Polres Lamsel, dan polisi juga menyita barang bukti berupa visum et repertum dari korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang mengubah Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamsel, Acam Suyana, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2024, terdapat 71 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten setempat.

“Rinciannya adalah 14 kasus pada perempuan, 33 kasus anak perempuan, 17 kasus anak laki-laki, dan 7 kasus ditangani oleh UPTD Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)