• Selasa, 31 Desember 2024

Pengembang di Bandar Lampung Dilarang Membangun di RTH, Wajib Sediakan 40 Persen Lahan Fasum dan Fasos

Senin, 14 Oktober 2024 - 15.05 WIB
896

Kepala Disperkim kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya ketaatan para pengembang perumahan terhadap ketentuan penyediaan lahan sebesar 40 persen untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dalam setiap proyek perumahan.

Selain itu, pembangunan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilarang keras, karena merupakan pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi pidana.

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menekankan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga tata ruang kota dan memastikan ketersediaan RTH yang memadai.

"Kami mendorong pengembang untuk mematuhi aturan ini, terutama terkait penyediaan lahan untuk fasum dan fasos," ungkapnya, dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).

Fasilitas umum yang dimaksud mencakup berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti klinik, tempat ibadah, ruang serbaguna, dan taman.

Yusnadi menegaskan bahwa penyediaan fasilitas ini penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan perumahan.

"Ini bukan hanya soal ruang hijau, tetapi juga fasilitas lain yang meningkatkan kenyamanan warga. Ruang terbuka publik dan klinik kesehatan harus tersedia," jelasnya.

Sementara itu, fasos mencakup infrastruktur penunjang seperti jalan, saluran air, dan jembatan yang berfungsi memperlancar aktivitas sehari-hari di kawasan perumahan.

Yusnadi menekankan bahwa infrastruktur dasar harus memadai demi kenyamanan dan keselamatan penghuni.

Aturan ini sejalan dengan upaya menjaga agar Bandar Lampung tetap memiliki lahan hijau yang cukup, sesuai target nasional untuk menyediakan minimal 30 persen RTH di wilayah perkotaan.

Yusnadi memperingatkan bahwa pembangunan di area RTH adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.

"RTH adalah aset kota yang harus dijaga. Pembangunan di lahan RTH adalah pelanggaran berat, dan kami ketat dalam mengawasi setiap proses perizinan," tegasnya.

Yusnadi juga menjelaskan fungsi penting RTH dalam menjaga keseimbangan lingkungan, seperti mencegah banjir dan mengurangi polusi udara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga RTH yang ada. "Jika RTH berkurang, dampaknya bisa sangat buruk bagi kualitas udara dan lingkungan kita," imbuhnya.

Saat ini, RTH di Bandar Lampung tersebar di berbagai kecamatan, dengan Kemiling sebagai wilayah terbanyak. Disperkim juga merencanakan pengembangan RTH di wilayah Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur.

"Kami berkomitmen untuk terus menambah RTH di beberapa kecamatan, sesuai rencana tata ruang yang telah dibahas dalam rapat koordinasi," tutup Yusnadi.

Dengan penegasan ini, Disperkim berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih asri dan nyaman bagi warga Bandar Lampung. (*)