Lampung Barat Zona Kuning Kepatuhan Penyelenggara Publik
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ombudsman RI mencatat
Lampung Barat masuk urutan kedelapan atau zona kuning penilaian kepatuhan
penyelenggara publik, hal tersebut berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman RI No
418 Tahun 2023.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya
mengatakan Lampung Barat berhasil mendapat nilai 75,63, ia mengatakan saat ini
pihaknya tengah menyusun penilaian yang sama untuk tahun 2024.
Ia mengatakan, Ombudsman masih fokus melaksanakan
survei untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Proses dalam tahap verifikasi penjaminan mutu,
tim telah mengumpulkan dan mengompilasi hasil penilaian dari lapangan,"
ujarnya, Senin (14/10/2024).
Ia menuturkan, penilaian dilakukan perwakilan
Ombudsman wilayah Lampung dengan memastikan keakuratan data sebelum disampaikan
ke pusat. "Tentunya kami akan mengambil sampel dari beberapa OPD yang
mengalami perubahan nilai yang signifikan," imbuhnya.
Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik, ia
mengatakan ada beberapa zona penilaian yaitu merah, kuning dan hijau.
"Zona merah, kuning, atau hijau, mencerminkan
tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.
Menurutnya, poin utama dari survei ini adalah untuk
mengukur seberapa optimal pelayanan publik yang diberikan suatu instansi, tidak
hanya dalam memenuhi standar tetapi juga dalam aspek inovasi yang dilakukan
seluruh instansi.
Survei ini menilai pelayanan publik berdasarkan empat
dimensi yakni input, proses, output, dan pengaduan masyarakat. "Setiap
dimensi memiliki indikator yang harus dicapai oleh institusi pelayanan publik
untuk meraih nilai tertinggi," jelasnya.
"Dalam hal ini, bagi para penyelenggara, SOP juga
harus dipatuhi tanpa pelanggaran. Yakni quality assurance dan quality
improvement," lanjutnya.
Menurutnya, keseimbangan antara SOP (quality
assurance) dan inovasi (quality improvement) adalah kunci untuk mencapai
pelayanan publik yang optimal. "Quality assurance harus dilaksanakan,
tetapi kami juga mendorong inovasi untuk meningkatkan pelayanan,"
tandasnya.
Ia menjelaskan beberapa instansi atau daerah
berdasarkan nilai tertinggi hingga terendah berdasarkan penilaian kepatuhan
penyelenggaraan kepatuhan publik oleh Ombudsman di tahun 2023 yaitu, Pemkot
Metro: 80,85 (Zona Hijau/B), Pemkab Way Kanan: 80,13 (Zona Hijau/B).
Kemudian Pemkab Lampung Utara: 77,97 (Zona Kuning/C),
kemudian pemkab Lampung Tengah: 77,82 (Zona Kuning/C), pemkab Tulang Bawang:
77,26 (Zona Kuning/C), pemkab Lampung Selatan: 76,63 (Zona Kuning/C).
Pemkab
Pringsewu: 75,71 (Zona Kuning/C), pemkab Lampung Barat: 75,63 (Zona Kuning/C),
pemkab Tanggamus: 71,99 (Zona Kuning/C), pemkab Mesuji: 69,83 (Zona Kuning/C),
pemkab Pesawaran: 69,46 (Zona Kuning/C).
Pemkot Bandar Lampung: 68,42 (Zona Kuning/C), pemprov
Lampung: 65,58 (Zona Kuning/C), Pemkab Lampung Timur: 63,78 (Zona Kuning/C)
Pemkab Pesisir Barat: 61,91 (Zona Kuning/C), pemkab Tulang Bawang Barat: 59,03
(Zona Kuning/C). (*)
Berita Lainnya
-
Tayuhan Bumi Sekala, Upaya Pelestarian dan Pengembangan Seni Tradisi Pusaka Lama Masyarakat Sekala Bekhak
Senin, 25 November 2024 -
H-3 Pemungutan Suara, Parosil-Mad Hasnurin Sampaikan LPPDK ke KPU Lambar
Minggu, 24 November 2024 -
Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Lambar Gencarkan Patroli Pengawasan dan Dirikan Posko Pengaduan
Minggu, 24 November 2024 -
KPU Lampung Barat Mulai Distribusikan Logistik Pilkada, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Pertama
Minggu, 24 November 2024