Polisi Tangkap Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Sribhawono Lamtim

Dua pelaku pencuri sepeda motor saat diperiksa polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim kepolisian berhasil menangkap dua pria
berinisial NV (19) dan HR (29) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda
motor. Dalam waktu kurang dari sebulan, keduanya berhasil mencuri tiga unit
sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Keduanya merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, dan saat ini mereka diamankan di Polsek Bandar Sribhawono. Kapolres Lampung Timur, AKBP Beny Prasetya, menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan NV dan HR terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono pada bulan September dan Oktober.
Pada bulan September, mereka mencuri sepeda motor milik PM (42), jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 3842 PY. Kemudian, pada bulan Oktober, keduanya menggasak dua unit sepeda motor sekaligus milik MT (40), yaitu Honda dengan nomor BE 2475 NAB dan Yamaha Aerox nomor BE 2931 NBG.
“Modus operandi mereka adalah pencurian dengan pemberatan (curat), di mana pelaku mengambil sepeda motor saat pemiliknya lengah,” ujar Kapolres pada Sabtu (12/10/2024).
Berdasarkan laporan dari kedua korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang tidak lama setelah kejadian. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya adalah residivis dalam kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang sama,” tambah Benny.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan barang hasil kejahatan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Lampung Timur Sambut Hangat Kunjungan Tim Pengawas dan Evaluasi TMMD
Kamis, 15 Mei 2025 -
Saat Jagung Tak Lagi Menghidupi dan Dibiarkan Membusuk
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tergiur Iming-iming Kerja ke Luar Negeri, Warga Lampung Timur Tertipu 35 Juta
Selasa, 13 Mei 2025 -
Berdalih Pinjam Motor, Pria di Lampung Timur Gadaikan Motor Milik Tetangga
Selasa, 13 Mei 2025