Polisi Tangkap Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Sribhawono Lamtim
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim kepolisian berhasil menangkap dua pria
berinisial NV (19) dan HR (29) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda
motor. Dalam waktu kurang dari sebulan, keduanya berhasil mencuri tiga unit
sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Keduanya merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, dan saat ini mereka diamankan di Polsek Bandar Sribhawono. Kapolres Lampung Timur, AKBP Beny Prasetya, menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan NV dan HR terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono pada bulan September dan Oktober.
Pada bulan September, mereka mencuri sepeda motor milik PM (42), jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 3842 PY. Kemudian, pada bulan Oktober, keduanya menggasak dua unit sepeda motor sekaligus milik MT (40), yaitu Honda dengan nomor BE 2475 NAB dan Yamaha Aerox nomor BE 2931 NBG.
“Modus operandi mereka adalah pencurian dengan pemberatan (curat), di mana pelaku mengambil sepeda motor saat pemiliknya lengah,” ujar Kapolres pada Sabtu (12/10/2024).
Berdasarkan laporan dari kedua korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang tidak lama setelah kejadian. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya adalah residivis dalam kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang sama,” tambah Benny.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan barang hasil kejahatan. (*)
Berita Lainnya
-
Jenazah Tanpa Busana Ditemukan Warga Mengapung di Irigasi Taman Sari Lampung Timur
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Korban Banjir Rob di Margasari Lamtim Ngeluh Bantuan Pemerintah Tidak Merata
Jumat, 20 Desember 2024 -
Dilema Penambang Pasir Ilegal di Sukorahayu Lamtim, Diantara Kebutuhan Hidup dan Was-was dengan Aparat
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Parit Desa Gedung Dalam Lamtim
Minggu, 15 Desember 2024