Polisi Tangkap Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Sribhawono Lamtim
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim kepolisian berhasil menangkap dua pria
berinisial NV (19) dan HR (29) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda
motor. Dalam waktu kurang dari sebulan, keduanya berhasil mencuri tiga unit
sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Keduanya merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, dan saat ini mereka diamankan di Polsek Bandar Sribhawono. Kapolres Lampung Timur, AKBP Beny Prasetya, menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan NV dan HR terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono pada bulan September dan Oktober.
Pada bulan September, mereka mencuri sepeda motor milik PM (42), jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 3842 PY. Kemudian, pada bulan Oktober, keduanya menggasak dua unit sepeda motor sekaligus milik MT (40), yaitu Honda dengan nomor BE 2475 NAB dan Yamaha Aerox nomor BE 2931 NBG.
“Modus operandi mereka adalah pencurian dengan pemberatan (curat), di mana pelaku mengambil sepeda motor saat pemiliknya lengah,” ujar Kapolres pada Sabtu (12/10/2024).
Berdasarkan laporan dari kedua korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang tidak lama setelah kejadian. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya adalah residivis dalam kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang sama,” tambah Benny.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan barang hasil kejahatan. (*)
Berita Lainnya
-
Sertani dan BPN Lampung Timur Mitigasi Konflik Agraria
Kamis, 23 Januari 2025 -
Warga Desa Labuhanratu Dua Lamtim Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana BUMDes
Rabu, 22 Januari 2025 -
11 Perwira Polres Lampung Timur Dimutasi, Ini Rinciannya
Rabu, 22 Januari 2025 -
Tiga Hari Berturut-turut, Puluhan Gajah Liar TNWK Rusak Tanaman Warga Braja Asri Lamtim
Selasa, 21 Januari 2025