Kapolres Pringsewu: Politik Uang Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Pembangunan
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menegaskan bahwa
praktik politik uang merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan akar dari
berbagai bentuk korupsi yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
"Politik
uang tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga menumbuhkan budaya
korupsi di berbagai sektor," ujar AKBP Yunus dalam pernyataannya pada
Sabtu (12/10/2024).
Menurutnya,
tindakan membagikan uang atau sembako untuk mempengaruhi pemilih demi meraih
kemenangan adalah praktik koruptif yang merugikan. Politisi yang terpilih
melalui politik uang cenderung tidak bertanggung jawab dan lebih fokus pada
kepentingan pribadi serta golongan mereka.
“Setelah
terpilih, mereka berusaha mengembalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye
melalui praktik-praktik seperti gratifikasi, suap, hingga penyalahgunaan
anggaran,” jelasnya.
Kapolres
Yunus mengingatkan masyarakat akan dampak buruk memilih pemimpin berdasarkan
uang, yang dapat menghambat pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat. Ia
menekankan pentingnya menolak bentuk-bentuk politik uang, termasuk serangan
fajar (pembagian uang sebelum hari pencoblosan).
“Pilihlah
pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi, dan dedikasi untuk membangun
daerah, bukan mereka yang hanya memikirkan kepentingan diri atau kelompok
tertentu,” tambahnya.
Kapolres
Yunus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam
memutus rantai korupsi dengan menolak segala bentuk politik uang. Ia menegaskan
bahwa pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, akan ditindak tegas
sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025 -
Tipu Bos Rental Mobil di Pringsewu, 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap
Jumat, 24 Januari 2025