• Jumat, 18 Oktober 2024

Ayah di Lampung Selatan Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15.47 WIB
354

SM (43) seorang ayah di Lampung Selatan tega merudapaksa anak sendiri hingga hamil, kini pelaku diamankan Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh bejat, seorang ayah berinisial SM (43) di Lampung Selatan rudapaksa anak kandung NS (18) hingga hamil 6 bulan.

Pelaku pun tak berdaya dan hanya bisa pasrah saat dibekuk Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2024).

"Iya tersangka telah diamankan pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Sabtu (12/10/2024).

Umi menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

"Tindak pidana persetubuhan ini dilakukan SM dari 2020 sampai April 2024 kemarin. Sekarang korban NS sedang hamil usia kandungan 6 bulan," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, SM mengaku melakukan persetubuhan anak kandungnya saat korban tertidur lelap malam hari.

"Sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan itu, tersangka melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri," jelasnya.

Apabila korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki.

"Selain itu, tersangka SM juga membujuk rayu korban akan selalu disayangi dan diberikan uang di pagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban," pungkasnya. (*)