Aniaya dan Rampas HP Pengendara Motor, Dua Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Calvin dan Raka saat diamankan di Polsek Sukarame. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang pria bernama
Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26) hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi
di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (10/10/2024)
siang.
Keduanya ditangkap lantaran terlibat penganiayaan dan merampas hp milik pengendara motor yakni AH (23) dan RM (20).
Peristiwa itu terjadi di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kini kedua pelaku yang juga residivis kasus narkoba itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Sukarame.
"Iya kemarin, kedua pelaku berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah kita lakukan penahanan," Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Sabtu (12/10/2024).
Saat ditangkap, polisi juga menemukan 6 paket kecil sabu yang disimpan pelaku Calvin di belakang rumahnya bersama rekannya AB (22).
"Kalau AB (22) ini tidak terlibat aksi penganiayaan, tapi kita duga terlibat dalam temuan sabu di rumah pelaku Calvin dan masih kita dalami," Ucapnya.
Rohmawan menjelaskan saat kejadian itu, para pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil.
"Jadi kedua pelaku sengaja menyerempet korban hingga terpental dan jatuh dari motor," Jelasnya.
Akibatnya, korban AH mengalami mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, serta luka lecet di kedua tangan.
"Saat korban jatuh tergeletak, kedua pelaku menghampiri korban sambil memukul dan menendang tubuh korban," Imbuhnya.
Tak berhenti disitu, rekan korban RM (20) yang datang menolong malah dianiaya oleh pelaku Raka dengan Knuckle (besi genggam tinju) kemudian merampas handphone milik korban RM.
"Motifnya, kedua pelaku ini kesal, karena konvoi kendaraan korban dan teman-temannya ini, menghalangi laju mobil kedua pelaku, saat keduanya berjalan searah," Ucapnya.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 1 buah Knuckle, 6 paket kecil sabu, 2 timbangan digital dan lakban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan. (*)
Berita Lainnya
-
PPUKI Lampung Minta Pengusaha Patuhi HAP Singkong, Sanksi Peringatan Lisan Hingga Izin Usaha Dicabut
Senin, 10 November 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025









