• Senin, 02 Desember 2024

Enam Tersangka Kasus Narkotika Resmi Diserahkan ke Kejari Tanggamus, Satu Asal Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16.19 WIB
47

Enam Tersangka Kasus Narkotika Resmi Diserahkan ke Kejari Tanggamus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus resmi menyerahkan enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Kamis 10 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Keenam tersangka dilimpahkan ke JPU setelah penyidikan kami dinyatakan lengkap oleh Kejari," ungkap AKP Mirga pada Jumat (11/10/2024).

Para tersangka yang diserahkan adalah :

  1. Herli alias Li Bedut (45), warga Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus
  2. Zuliana alias Nana (34), warga Pekon Way Jambu, Kabupaten Pesisir Selatan, Pesisir Barat
  3. Hazairin alias Jirin (44), warga Komplek Panca Motor, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi
  4. Diantoni alias Ian (36), warga Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus
  5. Wahyuddin (54), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus
  6. Zuhri (52), warga Dusun Sukarame, Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus

AKP Mirga menegaskan bahwa pelimpahan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Pasal 8 ayat (3b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, yang mengatur mengenai tanggung jawab penyidik terhadap tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami terus berupaya keras untuk menumpas jaringan penyalahgunaan narkoba di Tanggamus dan sekitarnya," tegasnya.

Dengan pelimpahan ini, seluruh berkas perkara dan barang bukti terkait kini berada di Kejari Tanggamus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)