• Senin, 25 November 2024

Mantan Karyawan di Lampung Selatan Curi Handphone di Mess Perusahaan, Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15.22 WIB
87

Syopiansyah (25) terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri handphone di mess PT Bumi Lampung Persada. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang mantan karyawan bernama Syopiansyah (25) terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri handphone di mess PT Bumi Lampung Persada, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Aksi pencurian ini terjadi setelah ia diberhentikan dari tempat kerjanya dan berakhir dengan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan bahwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berlangsung pada hari Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. "Pelaku berhasil masuk ke dalam mess perusahaan dan mengambil barang-barang berharga milik salah satu karyawan, Wawan Septiawan (34)," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/24).

Sulyadi menjelaskan, barang-barang yang dicuri termasuk satu handphone merek Infinix warna hitam, dua tas berisi pakaian, dompet yang berisi STNK motor Honda Beat, kartu ATM Bank BRI, kartu BPJS, SIM A dan SIM C, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp5 juta.

Setelah menyadari telah menjadi korban, Wawan langsung melapor ke Mapolsek Kalianda. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap Syopiansyah tanpa perlawanan di rumahnya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia merasa kecewa setelah dipecat dari perusahaan. Ia juga sempat meminta uang kepada mandor, namun ditolak," ungkap Kapolsek.

Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone merek Infinix warna hitam milik korban. Syopiansyah kini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. (*)